Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Kritis untuk KPK

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW

Masa kepemimpinan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir. Pasal 34 Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun sehingga tahun ini menjadi tahun terakhir mereka. Namun belum terlihat adanya niat dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.

Tulisan ini akan mencoba mengulas kinerja lima komisioner KPK saat ini, khususnya di bidang penindakan dan penataan kelembagaan. Pertama, potret kinerja KPK dalam persidangan tidak cukup memuaskan, terutama pada dakwaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat KPK telah menangani 313 perkara selama 2016-2018, tapi hanya 15 perkara yang dikenakan pasal terkait dengan pencucian uang. Ini menggambarkan bahwa KPK belum mempunyai visi yang jelas pada isu asset recovery. Padahal, di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sudah teramat besar.

Keterkaitan pencucian uang dengan korupsi pada dasarnya sangat erat, baik dari segi yuridis maupun realitas. Untuk yuridis, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa para koruptor akan selalu berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari rasuah. Dengan penyembunyian itu, seharusnya pasal pencucian uang dapat dikenakan kepada setiap pelaku korupsi.

Tuntutan KPK pun selama ini tidak begitu memuaskan. ICW mencatat, pada era kepemimpinan Agus Rahardjo, tren tuntutan KPK hanya menyentuh 5 tahun 7 bulan penjara. Padahal beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menuntut hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Untuk pasal suap, misalnya, KPK masih sering menggunakan Pasal 5, yang ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun penjara. Padahal terdapat Pasal 12, yang isi pasalnya serupa, tapi ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 20 tahun penjara.

Hal lain yang bisa disorot adalah tentang pencabutan hak politik. Sejak lima komisioner KPK dilantik, sudah ada 88 terdakwa dari dimensi politik yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi. Namun hanya ada 42 terdakwa yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Padahal legitimasi dari pencabutan hak politik telah jelas diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun menegaskan hal yang sama. Artinya, KPK tidak menggunakan instrumen hukum ini secara maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contohnya saat KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Hartini. Alasan jaksa saat itu adalah tuntutan pidana penjara sudah cukup tinggi sehingga tidak diperlukan lagi pencabutan hak politik. Padahal tujuan keduanya jelas berbeda. Pidana penjara dimaksudkan agar yang bersangkutan merasakan hukuman badan atas kejahatan yang dilakukan, sementara pencabutan hak politik agar dia tidak dapat menduduki jabatan tertentu.

Kedua, masih banyak tunggakan perkara. ICW mencatat ada 17 perkara besar yang belum ditangani secara tuntas, seperti kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, telah menyebut keterlibatan puluhan politikus yang turut serta menerima aliran dana haram itu. Namun hingga hari ini KPK baru menetapkan delapan tersangka.

Ketiga, persoalan internal tak kunjung diselesaikan oleh pimpinan KPK. Dalam peringatan dua tahun penyerangan terhadap Novel Baswedan, secara mengejutkan beredar petisi dari internal KPK. Intinya, petisi tersebut diajukan karena adanya persoalan serius di internal kedeputian penindakan lembaga anti-rasuah itu. Seharusnya hal ini dapat segera diselesaikan oleh pimpinan KPK karena, bagaimanapun, sektor penindakan adalah bagian yang paling disorot oleh masyarakat.

Penegakan etika pun seakan-akan menjadi angin lalu saja pada era kepemimpinan komisioner KPK saat ini. Pantauan ICW menyebutkan, sepanjang 2016-2018, setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran etik. Persoalan serius adalah pimpinan KPK kerap tidak mengumumkan kepada publik soal kelanjutan ataupun putusan terhadap pegawai yang diduga melanggar etik, seperti kasus Aris Budiman, direktur penyidikan yang mendatangi panitia angket DPR; Roland dan Harun, penyidik yang diduga merusak barang bukti; Firli, deputi penindakan yang diduga bertemu dengan Tuan Guru Bajang; dan Pahala Nainggolan, deputi pencegahan yang diduga turut ikut campur dalam persoalan antar-korporasi di sidang arbitrase. Keseluruhan kasus ini seakan-akan menguap begitu saja.

Keseluruhan paparan di atas seharusnya menjadi evaluasi mendalam bagi komisioner KPK saat ini. Sejujurnya, catatan kritis ini bukan bermaksud menyudutkan KPK, melainkan karena kecintaan kepada lembaga anti-rasuah tersebut agar makin mengoptimalkan kinerjanya pada masa-masa mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.