Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Hukum Tim Asistensi Hukum

image-profil

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko, usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Tempo/Egi Adyatama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko, usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

Antoni Putra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini akan membantu tugas menteri dengan memantauucapan tokoh dan perilaku masyarakat, termasuk di media sosial. Tim ini rencananya diisi akademikus yang juga pakar hukum pidana.

Walaupun Menteri Wiranto mengatakan bahwa pembentukan tim ini bukan untuk menggerus kebebasan berpendapat melainkan untuk mengimbangi kebebasan dalam demokrasi dengan instrumen hukum yang kuat, tetap saja pembentukannya mengkhawatirkan dan bermasalah secara hukum.

Dari segi hukum, pembentukan tim tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Fungsi utama menteri koordinator adalah mensinkronkan dan mengkoordinasikan urusan kementerian di bawahnya, bukan mengeksekusi kebijakan hukum.

Pembentukan tim itu juga menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap mekanisme hukum dan instrumennya.Jika pemerintah percaya pada hukum, pembentukan tim itu tidak perlu dilakukan. Kita sudah memiliki kepolisian, kejaksaan, dan lembaga kehakiman dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

Pembentukan tim itu terkesan tidak menghargai konsep negara hukum dan hak-hak warga yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi mengatur bahwa penegakan hukum mensyaratkan penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman dan proses peradilan yang adil, bukan hanya penilaian terhadap pernyataan seseorang apakah melawan hukum atau tidak.

Pembentukan tim juga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum. Dengan secara spesifik menyatakan akan menyasar "tokoh-tokoh" tertentu yang dianggap berpotensi mengancam keamanan negara, tim ini dipastikan akan menjadi mesin diskriminasi baru setelah "pasal karet" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari segi demokrasi, pembentukan tim akan bermuara pada perampasan hak asasi manusia, yakni kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kita sudah sangat disibukkan oleh berlakunya UU ITE dengan pasal-pasal karetnya yang "mengekang" kebebasan berekspresi. Kini dibentuk lagi tim untuk mengkaji ucapan tokoh dan perilaku masyarakat. Bila digabung, hal itu dapat menyebabkan kebebasan berekspresi tidak pernah ada. Bila yang dikaji adalah ucapan tanpa standar yang baku, ia dapat menjadi bom waktu yang akan mempidanakan semua orang. Hal itu tentu merupakan kemunduran dalam demokrasi.

Pembentukan tim tersebut justru akan menjadi peredam suara-suara kritis yang sah dan berpotensi penuntutan pidana atas mereka yang bersuara semakin lantang. Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kritik terhadap pemerintah, adalah hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Undang-Undang Hak-hak Asasi Manusia.

Menteri Wiranto juga menyatakan pemerintah akan menutup media yang membantu melakukan pelanggaran hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang itu juga melarang pemberedelan ataupun intimidasi terhadap pers. Jika memang terjadi pelanggaran oleh media, sudah ada mekanisme untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang.

Pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak dapat dilepaskan dari situasi politik pasca-pemilihan presiden. Tudingan kecurangan dan upaya masif mendelegitimasi pemilihan umum, termasuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, serta isu makar telah mendorong pemerintah membentuk tim ini.

Sebagian pihak, terutama dari tim Prabowo-Sandiaga, tak terima atas hasil sementara pemilu. Amien Rais bahkan mengancam akan mengerahkan people power untuk menggagalkan hasil pemilu yang dianggap tak adil. Amien mengatakan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari petahana. Apa pun yang dilakukan KPU tidak lebih hanya jalan untuk melanggengkan kekuasaan petahana.

Pembentukan Tim Asistensi Hukum hanya akan menambah keruh suasana pasca-pemilu. Pemerintah seharusnya mengupayakan rekonsiliasi atau menyatukan kembali masyarakat yang terbelah akibat pemilu. Pembentukan tim ini justru akan memperbesar kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah semakin represif dan kebal terhadap kritik. Akibatnya, pihak yang dari awal adalah oposisi pemerintah akan semakin sulit untuk dirangkul.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.