Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengakselerasi Reforma Agraria

image-profil

image-gnews
Mereka menuntut KPU agar debat capres ke-2 jadi tolak ukur perhatian para capres terhadap isu agraria dan lingkungan hidup.
Mereka menuntut KPU agar debat capres ke-2 jadi tolak ukur perhatian para capres terhadap isu agraria dan lingkungan hidup.
Iklan

Khudori
Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan Pusat

Hingga kini pelaksanaan reforma agraria oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih berjalan bagai siput. Yang terjadi kemudian, ketimpangan dalam penguasaan tanah yang akut, seperti diuraikan Wiko Saputra dalam artikel "Tata Ulang Penguasaan Tanah" (Koran Tempo, 15 April 2019) tetap lestari. Catatan-catatan sebelumnya menunjukkan betapa timpangnya penguasaan tanah di negeri ini: 0,2 persen penduduk menguasai 56 persen aset nasional, dengan konsentrasi aset 87 persen dalam bentuk tanah. Ini berarti aset nasional hanya dikuasai 440 ribu orang (Winoto, 2008). Sebaliknya, 49,5 persen petani di Jawa dan 18,7 persen petani di luar Jawa tak memiliki tanah. Kondisi ini nyaris tak berubah dalam 70 tahun terakhir (Moh. Tauchid, 1952).

Baca Juga:

Gutomo Bayu Aji dalam artikel "Menimbang Kebijakan Agraria" (Koran Tempo, 12 April 2019) mengidentifikasi penyebab mandeknya reforma agraria ini: kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial prematur. Kebijakan, baik target, luas, lokasi, infrastruktur pendukung, maupun penerima manfaat, dibuat tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan, tapi lebih oleh dorongan keberanian ketimbang kecermatan. Karena itu, bagi Aji, merawat keberanian itu penting untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan mendesak. Hal itu sudah tentu dilakukan untuk akselerasi reforma agraria.

Salah satu "keberanian" Jokowi-JK adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Lahan Sawit di perkebunan. Tampak ada kemauan politik Presiden terhadap reforma agraria. Peraturan ini menjadi panduan agar kementerian yang bertugas menjalankan reforma agraria berjalan sinergis dan kolaboratif.

Masalahnya, hingga saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Pusat belum banyak bergerak. Begitu pula Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional, yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kementerian Agraria lebih berfokus mengakselerasi legalisasi aset lewat sertifikasi tanah. "Prestasi" ini selalu dibangga-banggakan. Padahal, alih-alih memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, kebijakan ini bisa-bisa justru mengakselerasi liberalisasi pertanahan Bank Dunia dalam sistem pasar tanah. Semestinya, Kementerian Agraria berfokus meredistribusi tanah kepada petani kecil dan buruh tani, baik dari hak guna usaha maupun kawasan hutan, selain mengurus konflik agraria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama satu dekade pemerintahan Susilo Bambang Yudhohoyono dan 4,5 tahun duet Jokowi-JK, konflik agraria di wilayah perkebunan selalu menempati posisi pertama. Pada periode 2015-2018, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi 1.771 konflik agraria, dengan 642 di antaranya terjadi di sektor perkebunan, yang melibatkan hak-hak guna usaha perusahaan negara dan swasta (KPA, 2019). Tingginya eskalasi konflik menandakan reforma agraria belum berada di jalur yang benar.

Konsorsium mencatat dua hal mengenai pelaksanaan reforma. Pertama, realisasi redistribusi tanah belum menyasar akar masalah. Pemerintahan Jokowi membagi program 9 juta hektare program reforma agraria menjadi 400 ribu hektare redistribusi tanah dari hak guna usaha kedaluwarsa dan ditelantarkan perusahaan; 4,1 juta hektare redistribusi tanah dari pelepasan klaim kawasan hutan; 3,9 juta hektare legalisasi aset; dan 600 ribu hektare legalisasi tanah transmigrasi yang belum disertifikasi. Dari sasaran 400 ribu hektare, per Oktober 2018, baru tercapai sekitar 270 ribu hektare. Itu pun hanya 785 hektare yang sesuai dengan prinsip reforma agraria: daerah konflik dan sesuai dengan sasaran. Sementara itu, untuk 4,1 juta hektare sasaran pelepasan kawasan hutan yang padat konflik belum ada realisasi.

Kedua, sempitnya ruang partisipasi rakyat. Seperti ditengarai Aji, reforma agraria dirakit top-down, tidak melibatkan masyarakat akar rumput dan organisasi tani. Dalam kurun waktu empat tahun, KPA bersama serikat petani dan organisasi masyarakat adat telah mendata Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di kawasan hutan dan perkebunan. LPRA ada di tanah seluas 668.383 hektare, melibatkan 147.446 kepala keluarga, serta tersebar di 461 desa, 98 kabupaten, dan 20 provinsi. Di lokasi ini ada kesesuaian obyek dan subyek penerima reforma agraria. Sayangnya, data yang sudah ada di tangan pemerintah ini belum disentuh.

Untuk mengakselerasi reforma agraria, rekomendasi KPA (2019) bisa menjadi petunjuk kunci. Pertama, membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria yang bersifat lintas sektor, partisipatif, dan langsung dipimpin presiden. Karena reforma agraria hanya sementara, badan ini sifatnya ad hoc. Kedua, memfokuskan agenda reforma agraria di wilayah prioritas sesuai dengan usulan masyarakat. Ketiga, membuka informasi kepada publik mengenai konsesi perusahaan perkebunan negara dan swasta untuk mendorong terciptanya sistem pertanahan yang transparan. Keempat, menghentikan pendekatan keamanan dan represif dalam menangani konflik agraria. Kelima, redistribusi lahan perlu dilengkapi dengan program pendukung, seperti akses kredit, teknologi, pasar, manajemen, dan infrastruktur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.