Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Galau Normalisasi atau Naturalisasi

image-profil

image-gnews
Foto udara aliran Sungai Ciliwung di kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 7 Febrauari 2019.  Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung yang sempat terkendala pembebasan lahan pada Tahun 2018 untuk mengatasi banjir di Ibukota. ANTARA
Foto udara aliran Sungai Ciliwung di kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 7 Febrauari 2019. Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung yang sempat terkendala pembebasan lahan pada Tahun 2018 untuk mengatasi banjir di Ibukota. ANTARA
Iklan

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

Di tengah banjir yang menghampiri permukiman di Jakarta, muncul meme Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ingin mengetahui konsep naturalisasi yang dimaksud Gubernur DKI Anies Baswedan itu seperti apa. Sejak era gubernur Fauzi Bowo, Joko Widodo, dan Basuki Tjahaja Purnama, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Bank Dunia untuk menata sungai sekaligus mengurangi banjir. Ada empat sungai yang fokus ditata, yakni Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke, dan Sungai Sunter.

Penataan sungai ditargetkan tuntas pada 2022. Namun kini penataan sungai “terpaksa” terhenti sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Warga Jakarta tentu masih ingat salah satu gagasan yang dijanjikannya adalah membenahi sungai dengan konsep naturalisasi sungai dan berjanji tidak menggusur permukiman di bantaran sungai.

Untuk itu, ada lima langkah “si” yang dapat dilakukan. Pertama, regulasi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter (3-20 meter), dan 30 meter (lebih dari 20 meter). Sementara itu, garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang diterapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Kedua, solusi. Konsep naturalisasi muncul sebagai “pembeda” di tengah kegiatan normalisasi sungai oleh pemerintah. Badan sungai dikeruk, diperdalam, dan diperlebar dengan konsekuensi menggusur permukiman di bantaran sungai. Tepi badan sungai ditanggul (piel beton) agar tidak longsor sehingga terkesan masif.

Konsep naturalisasi merupakan upaya mengembalikan bentuk sungai ke kondisi alami, meliak-liuk bak ular, tampang melintang bervariasi, dan ditumbuhi tanaman lebat sebagai habitat organisme tepian sungai. Bantaran sungai dihijaukan dengan tanaman yang berfungsi sebagai hidrolis ekologis alami, mencegah erosi dasar dan tebing sungai, serta meredam banjir.

Saat hujan, tanaman di sepanjang sungai akan menghambat kecepatan aliran, muka air naik dan menggenangi bantaran dan tanaman di jalur hijau, yang secara alami memang dibutuhkan untuk ekosistem pendukung kelangsungan keanekaan hayati tepian sungai. Banyak kota di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat yang memadukan pendekatan normalisasi dan naturalisasi dengan serasi dalam penataan sungainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, relokasi. Pendekatan apa pun yang akan diambil, baik normalisasi, naturalisasi, maupun memadukan keduanya, yang pasti pemerintah DKI harus melebarkan badan sungai agar kapasitas air meningkat dan memiliki sempadan sungai yang optimal. Garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, tata ruang kota, kondisi sosial-budaya masyarakat setempat, serta ketersediaan jalan akses bagi kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sungai.

Untuk itu, pemerintah DKI berkewajiban menertibkan semua bangunan yang berada di dalam sempadan sungai, mengembalikan fungsi sempadan sungai, serta merelokasi permukiman warga. Badan sungai difungsikan kembali sebagai pengendali banjir, penyuplai cadangan air, dan pelestarian ekosistem habitat satwa liar.

Keempat, sosialisasi. Pemerintah DKI, yang dipimpin langsung oleh gubernur, perlu melakukan sosialisasi rencana penataan bantaran sungai kepada masyarakat setempat. Warga diberikan wawasan risiko tinggal di daerah rawan banjir dan longsor.

Pendekatan apa pun yang akan dipilih, baik normalisasi, naturalisasi, maupun perpaduan keduanya, relokasi permukiman warga di bantaran sungai adalah keharusan. Keberanian dan ketegasan gubernur sangat ditunggu untuk segera melanjutkan penataan sungai sehingga warga secara sukarela direlokasi ke tempat terdekat yang aman dari bencana, ke permukiman hunian (vertikal) yang lebih layak huni dan terpadu.

Kelima, implementasi. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030, badan 13 sungai utama akan diperlebar dari saat ini 15-20 meter menjadi 35-50 meter dan bantaran sungai kiri-kanan 7,5-15 meter, juga pengerukan kedalaman sungai dari 2-3 meter ke 5-7 meter. Sementara itu, untuk sungai pendukung, dari lebar 5-10 meter ditambah menjadi 10-15 meter dan bantaran sungai 5-7,5 meter.

Peta alur sungai akan memastikan kawasan mana yang masih bisa dilakukan naturalisasi penuh, perpaduan naturalisasi dan normalisasi, serta “terpaksa” normalisasi karena keterbatasan lahan dan ruang yang tersedia dengan seminimal mungkin merelokasi warga. Membenahi sungai bukan pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.