Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sinyal Mencemaskan dari Pontianak

Oleh

image-gnews
Kemendikbud menegaskan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sejak hari pertama di awal tahun pelajaran.
Kemendikbud menegaskan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sejak hari pertama di awal tahun pelajaran.
Iklan

PENGANIAYAAN seorang siswi di Pontianak menambah panjang catatan kekerasan di kalangan anak dan remaja. Tren ini dipicu, antara lain, oleh kemudahan berinteraksi sekaligus membikin kelompok lewat media sosial. Polisi perlu memproses hukum kasus itu dengan tetap melindungi masa depan korban dan pelaku.

ABZ siswi itu dianiaya pada akhir Maret lalu, tapi keluarganya baru melapor sepekan kemudian. Pelajar sekolah menengah pertama ini mula-mula dijemput sejumlah siswi sekolah menengah atas di kota yang sama. Remaja 14 tahun ini mengaku sempat diinterogasi dan diancam sebelum dianiaya secara fisik di dua tempat oleh tiga siswi SMA. Sembilan pelajar teman pelaku hanya menonton tanpa menolong korban.

Penganiayaan diduga dipicu oleh persoalan asmara antara salah seorang pelaku dan kerabat korban serta saling ejek komentar di media sosial. Akibat kekerasan itu, ABZ harus dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan punggung korban ditendang dan wajahnya dipukul berkali-kali. Kepala korban pun memar. Kejadian yang viral di media sosial itu mengundang keprihatinan publik.

Polisi mesti serius menangani kasus itu demi menegakkan keadilan sekaligus memberikan pendidikan bagi kalangan remaja. Jika para pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka bisa memprosesnya lewat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan undang-undang ini, penyelesaian di luar pengadilan atau diversi dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan disepakati kedua belah pihak.

Permintaan maaf para pelaku bisa menjadi modal untuk penyelesaian secara damai. Tapi diversi perlu mempertimbangkan kadar kesalahan para pelaku. Soalnya, hanya pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang bisa menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan mirip kasus ABZ pernah terjadi. Pada Januari lalu, dua siswi SMP di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mengeroyok seorang remaja perempuan dan videonya tersebar di media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun mencatat kasus anak dan remaja sebagai pelaku kekerasan fisik cenderung meningkat. Angka kekerasan anak berupa penganiayaan, pengeroyokan, dan perkelahian melonjak dari 46 kasus pada 2011 menjadi 112 pada 2017.

Peningkatan itu boleh jadi dipicu oleh kemudahan anak-anak dan kaum remaja zaman sekarang berinteraksi lewat media sosial. Hasil penelitian sejumlah pakar di Amerika Serikat tentang komputer dalam perilaku manusia, yang diterbitkan di jurnal Elsevier pada 2014, menyebutkan media sosial menjadi kendaraan bagi anak muda dalam melakukan tindak kekerasan terhadap teman sebaya, seperti perundungan, pelecehan, kejahatan, dan kekerasan dalam berpacaran.

Proses hukum secara cepat dan adil merupakan salah satu cara untuk meredam meluasnya kekerasan di kalangan remaja. Hanya, orang tua dan kalangan pendidik juga perlu peduli terhadap perkembangan media sosial yang telah mengubah masyarakat, termasuk cara bergaul para remaja. Tak sedikit penganiayaan dan perkelahian remaja dipicu oleh saling ejek di media sosial. Geng-geng remaja pun mudah tumbuh lewat grup media sosial.

Efek interaksi di media sosial pula yang mungkin menyebabkan perilaku kurang wajar para pelaku penganiaya ABZ. Sebelum meminta maaf, para pelaku mengunggah foto-foto mereka saat diperiksa polisi ke media sosial seolah-olah tak menyesali perbuatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.