Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Kewenangan DPR dalam RUU Migas

image-profil

image-gnews
VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (kedua kiri) bersama Staf Ahli Kementerian  ESDM Sampe L. Purba (keempat kanan) Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Parulian Sihotang (kiri) dan Senior VP PGPA PT. CPI Wahyu Budiarto (ketiga kanan)  menyaksikan proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (kedua kiri) bersama Staf Ahli Kementerian ESDM Sampe L. Purba (keempat kanan) Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Parulian Sihotang (kiri) dan Senior VP PGPA PT. CPI Wahyu Budiarto (ketiga kanan) menyaksikan proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Iklan

Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi UGM

Setelah hampir delapan tahun berlalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) ke Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Rancangan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu sesungguhnya amat penting. Sebab, revisi tersebut merupakan amanah Mahkamah Konstitusi (MK), yang menilai beberapa pasal dari undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya Keputusan MK Nomor 36 Tahun 2012 yang telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga:

Penyusunan draf RUU Migas, yang merupakan inisiatif Dewan, memberi perluasan kewenangan dan kontrol parlemen yang lebih besar dalam pengelolaan migas. Perluasan kewenangan itu di antaranya penetapan harga bahan bakar minyak (BBM), kuota impor BBM dan gas harus atas persetujuan DPR, dan pengendalian badan usaha khusus (BUK) migas. Bahkan ada pasal yang mengatur bahwa pemerintah pusat wajib menetapkan harga BBM sama untuk seluruh wilayah Indonesia.

Draf itu menyebutkan bahwa BUK migas merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Fungsi utamanya adalah menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu, midterm, dan hilir migas.

Badan itu memiliki sejumlah kewenangan, seperti mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan migas yang akan diproduksikan kepada Menteri Energi serta mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam penandatanganan kontrak pengusahaan lahan migas.

Pembentukan BUK sebenarnya tidak tepat dan bahkan cenderung blunder. Pasalnya, BUK tidak dikenal sebagai entitas bisnis yang dapat melakukan kegiatan bisnis secara langsung. Konsekuensinya, kontrak BUK dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan hubungan government-to-business (G2B). Hubungan G2B bisa membahayakan negara jika terjadi perselisihan BUK dengan KKKS lantaran negaralah yang akan dituntut oleh KKKS di arbitrase internasional. Kalau kalah dalam sidang arbitrase, aset Indonesia di luar negeri bisa disita.

Perluasan kewenangan DPR dalam penetapan harga BBM dan kuota impor migas serta pengendalian BUK tidak hanya akan memperlambat proses pengambilan keputusan bisnis, tapi juga berpotensi menimbulkan moral hazard. Dalam setiap proses permintaan persetujuan Dewan, tidak bisa dihindari, akan terjadi tawar-menawar dengan Dewan, yang berpotensi memicu moral hazard. Selain itu, penempatan BUK di bawah presiden berpotensi mengundang intervensi Dewan secara berlebihan. Intervensi itu tidak hanya dalam pemilihan pimpinan BUK, tapi juga dalam pengambilan setiap keputusan corporate action BUK yang harus memperoleh persetujuan Dewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketimbang BUK, holding migas dalam bentuk persero barangkali lebih tepat untuk menjalankan kewenangan BUK. Alasannya, holding migas selama ini dikenal sebagai entitas bisnis yang dapat melakukan kegiatan bisnis secara langsung dan tidak langsung melalui anak-anak perusahaan di bawah holding. Untuk menjalankan kegiatan bisnis di hulu, midterm, dan hilir, holding migas akan membawahkan semua kegiatan bisnis anak perusahaan yang selama ini dilakukan oleh Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) beserta semua anak perusahaannya.

Pembentukan holding migas itu bisa dilakukan dengan menunjuk Pertamina sebagai perusahaan holding. Alternatifnya, bisa juga membentuk perusahaan baru yang membawahkan anak-anak perusahaan di bidang migas, termasuk Pertamina dan PGN sebagai anak perusahaan. Saham holding itu harus 100 persen dikuasai negara, sedangkan anak-anak perusahaan dapat menjual saham di pasar modal maksimal 49 persen, sehingga mayoritas saham 51 persen masih dikuasai anak-anak perusahaan.

Salah satu keputusan MK menyatakan bahwa BP Migas tidak sesuai dengan konstitusi dan karena itu harus dibubarkan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu mengubah BP Migas menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga sementara di bawah Kementerian Energi hingga ada revisi Undang-Undang Migas.

Untuk memenuhi keputusan MK, SKK Migas dijadikan entitas bisnis di bawah holding migas untuk menjalankan bisnis dan jasa dalam riset potensi migas, penyiapan lahan migas, dan mewakili negara dalam penandatanganan kontrak dengan KKKS. Adapun BPH Migas tetap dipertahankan sesuai dengan fungsinya sekarang dalam pengaturan dan pengawasan distribusi migas.

Maka ketentuan dalam draf RUU Migas yang mengatur perluasan kewenangan dan kontrol DPR perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dihapus. Adapun ketentuan pembentukan BUK sebaiknya diganti dengan holding migas, yang berkedudukan secara kelembagaan di bawah Menteri BUMN dan secara teknis di bawah Menteri Energi, bukan di bawah presiden. Kontrol DPR terhadap holding migas dapat dilakukan melalui Menteri BUMN dan Menteri Energi. Dengan demikian, holding migas tidak hanya dapat lebih leluasa memutuskan corporate action, tapi juga dapat meminimalkan potensi moral hazard di DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


14 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.