Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebaskan Tersangka Cacat Mental

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

Wendra Purnama alias Enghok, yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang karena menjual dan memiliki sabu, sepatutnya dibebaskan. Ada indikasi kuat bahwa pria 23 tahun itu mengalami keterbelakangan mental, yang selayaknya bisa menjadi alasan untuk membebaskannya dari jerat kasus pidana tersebut.

Wendra dan rekannya, Hau Hau Wijaya alias Ahua, ditangkap polisi pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mendapati 0,23 gram sabu pada Ahua. Kepada polisi, Wendra mengaku mendapat sabu setelah membantu Ahua menjual barang haram itu. Hasil tes urine Wendra juga positif mengandung narkoba.

Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan Pasal 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Namun yang dipersoalkan oleh pengacara Wendra dan selayaknya dipertimbangkan pengadilan adalah soal kelayakan kliennya untuk diadili.

Wendra menderita gangguan mental. Dia berasal dari keluarga miskin dan tinggal di kawasan Menceng, Jakarta Barat. Ayahnya kuli serabutan, ibunya hanya mengurus rumah tangga. Ia anak bungsu dari tiga bersaudara. Ia dan seorang kakaknya mengalami gangguan mental. Kondisi ekonomi yang sangat sulit membuat keluarga itu tak menyiapkan pengacara saat anaknya ditangkap. Polisi lantas menyediakan pengacara untuk Wendra, sebelum akhirnya ia ditangani oleh Karwahyu dari LBH Masyarakat sejak Januari lalu.

Karwahyu yakin kliennya mengalami masalah disabilitas intelektual karena keterbelakangan mental. Hal ini ditunjukkan dari sulitnya ia berkomunikasi. Bicaranya gagap seperti orang gagu. Kosakata yang bisa diucapkannya sangat terbatas. Tapi polisi, seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang AKB R. Bagoes Wibisono, menyatakan Wendra tidak menunjukkan ada masalah komunikasi saat dalam proses penyidikan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keyakinan pengacara Wendra memang perlu diperkuat oleh keterangan dokter dan psikiater. Itulah yang sedang disiapkan LBH Masyarakat. Kondisi fisik dan mental terdakwa memang harus menjadi pertimbangan penting pengadilan untuk menentukan apakah seseorang layak dipidana atau tidak. Jika kelainan mental itu terbukti, ia seharusnya dibebaskan dari jerat pidana, karena ada ketentuan Pasal 44 KUHP yang menyatakan, "Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."

"Kemampuan bertanggung jawab" secara pidana merupakan syarat penting bagi seseorang untuk bisa dipidana. KUHP memang tidak memuat secara rinci soal apa saja yang disebut sebagai "kemampuan bertanggung jawab" itu. Namun sejumlah pakar hukum menafsirkan bahwa itu adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis, antara lain kemampuan memahami tujuan faktual dari tindakannya dan kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang. Jika sinyalemen "keterbelakangan mental" itu bisa dibuktikan, kondisi Wendra seharusnya menjadi alasan pemaaf dan menghapus kesalahannya meski perbuatannya tetap dikategorikan melawan hukum.

Tak ada yang memungkiri bahwa narkoba merupakan masalah serius dan memeranginya adalah keharusan. Pada 2018, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, ada 7 ton narkoba yang disita. Karena itu, menghukum para penjualnya, terutama bandarnya, juga penting untuk memberikan efek jera dan melindungi agar korban tak terus bertambah. Menurut BNN, 24 persen pengguna narkoba adalah pelajar. Namun semangat besar untuk memerangi narkoba juga harus tetap menghormati undang-undang, salah satunya dengan tidak mengirim ke penjara orang yang sebenarnya tak layak diproses hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.