Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Berulang Petinggi Partai

Oleh

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus yang menjerat Ketum PPP Romahurmuziy di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus yang menjerat Ketum PPP Romahurmuziy di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Iklan

PENANGKAPAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Maret lalu, seharusnya tak mengejutkan kita semua. Pola pembiayaan partai politik di negeri ini memang tak menyisakan banyak ruang untuk praktik penggalian dana yang bebas korupsi. Romybegitu politikus yang kerap bergaya milenial ini biasa disapahanyalah orang kesekian dari laku rasuah politik di Indonesia.

Penyidik KPK menangkap Romy di sebuah hotel di Surabaya ketika dia menerima setoran dana dari para pejabat daerah Kementerian Agama di sana. Selain menangkap Romy, KPK mencokok Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang baru beberapa bulan dilantik. Ada dugaan, Romy biasa mengatur promosi dan penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama dengan imbalan harga yang cocok.

Baca Juga:

Modus korupsi Romy kelak bakal terungkap di pengadilan. Namun yang lebih memprihatinkan adalah ketidakmampuan para pemimpin republik ini menarik pelajaran dari sekian banyak kasus korupsi yang menimpa politikus dan ketua umum partai dalam 10 tahun terakhir. Sejak Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara pada 2013, disusul dua tahun kemudian oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dihukum 14 tahun penjara, tak ada perubahan regulasi yang berarti seputar pembiayaan partai politik di Indonesia.

Tak aneh, kasus korupsi politik terus berlanjut. Pada 2016, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara dan tahun lalu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Jika dianalisis lebih teliti, semua kasus mereka terkait dengan kementerian dan lembaga negara yang dipimpin kader partainya. Modusnya beragam: dari memainkan kuota impor, menggelembungkan anggaran proyek, sampai mengatur pemenang tender. Motif korupsinya serupa: mereka mencari dana untuk membiayai kegiatan politik partai. Pimpinan PPP membantah kabar bahwa rasuah Romy dipakai untuk kepentingan partai.

Rantai rasuah ini harus diputus. Pengalaman di negara demokrasi lain seharusnya bisa ditiru. Di beberapa negara Eropa, pembiayaan partai politik disubsidi negara. Agar anggarannya cukup, pengeluaran partai pun harus dikontrol ketat. Pemasukan dan pengeluaran partai samasama diatur. Selain itu, sumbangan atau donasi politik dibatasi agar keuangan partai tidak bergantung pada segelintir orang atau perusahaan saja.

Aspek pengawasan dana politik juga perlu dibenahi. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pemeriksa Keuangan samasama punya kewenangan meminta laporan keuangan partai politik. Namun ketiganya tidak melakukan fungsi pengawasan secara optimal. Walhasil, tak pernah ada lembaga yang mempertanyakan kejujuran dan kebenaran laporan penggunaan dana kampanye atau laporan keuangan yang disetorkan partai politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, konsistensi dari sistem tata negara kita juga perlu disoroti. Meski di atas kertas Indonesia menerapkan sistem presidensialkepala pemerintahan memiliki hak penuh dalam memilih anggota kabinetkenyataannya tidak murni demikian. Pemilihan menteri tidak pernah lepas dari kalkulasi politik partai pendukung. Presiden selalu dipaksa berkompromi untuk memelihara dukungan politiknya.

Akibatnya, kementerian dan lembaga yang dipimpin menteri dari partai politik harus mau menjadi sapi perah untuk menambah pundipundi partai. Korupsi sistemis yang terjadi di lembaga pemerintahan kita bukannya hilang, tapi justru makin menjadijadi dengan keberadaan politikus partai di pucuk organisasi.

Itulah yang terjadi di Kementerian Agama saat ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddinyang notabene kader Partai Persatuan Pembangunanboleh jadi tahu dan membiarkan praktik jualbeli jabatan yang dirancang Romy. Biarkan KPK mengusut keterlibatan Lukman dalam kasus ini. Namun, selama penyidikan berlangsung, Presiden Joko Widodo bisa menonaktifkan Lukman dari jabatannya.

Perbaikan mendasar sistem pembiayaan partai politik dan penerapan sistem presidensial yang konsisten harus dilakukan jika kita ingin mengakhiri jebakan berulang korupsi politik. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa mulai mempersiapkan perangkat perundangundangan untuk memastikan politik Indonesia ke depan bersih dari korupsi. Tanpa itu, kita tinggal menunggu siapa ketua umum partai berikutnya yang bakal dicokok penyidik KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.