Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapor Kinerja Pemerintah Daerah

image-profil

image-gnews
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menghadiri acara silaturahmi Kapolri Tito Karnavian dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Mapolda Jawa Barat pada Jumat, 15 Februari 2019.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menghadiri acara silaturahmi Kapolri Tito Karnavian dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Mapolda Jawa Barat pada Jumat, 15 Februari 2019.
Iklan

Arif Nurdiansah
Peneliti Tata Kelola Pemerintahan Lembaga Kemitraan

Rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan rapor sebagai basis penentuan reward dan punishment kinerja kabupaten/kota di bawahnya perlu diapresiasi dan didukung. Langkah ini akan menempatkan kembali peran provinsi, baik sebagai pembina dan pengawas terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan maupun koordinator pembangunan antar-kabupaten/kota serta melakukan peninjauan usulan anggaran dan produk perundang-undangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Upaya ini juga sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja gubernur kepada publik. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur juga bertanggung jawab untuk melaporkan jalannya pemerintahan di bawahnya kepada presiden dan kepada publik yang telah memilihnya.

Bagi daerah, rapor kinerja yang dilakukan oleh provinsi akan menciptakan persaingan sehat antar-daerah. Apa yang dapat ditawarkan provinsi kepada daerah dengan rapor terbaik sebagai insentif? Sedikitnya terdapat tiga mekanisme yang dapat dijadikan rujukan untuk memberi insentif kepada daerah dengan kinerja terbaik. Pertama, provinsi mendapat anggaran dari pusat sebagai bagian dari pembinaan dan mengurangi kesenjangan antar-daerah, salah satunya melalui mekanisme dana dekonsentrasi, yang aturannya melekat pada fungsi koordinasi gubernur.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada provinsi untuk merekomendasikan kepada pusat usul dana alokasi khusus untuk daerah. Ketiga, mekanisme insentif berupa non-anggaran. Misalnya, wilayah yang memiliki rapor kinerja tinggi mendapat prioritas dalam pembangunan infrastruktur dan dipromosikan sebagai wilayah wisata atau investasi. Ini menjadi terobosan yang akan menarik daerah untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik karena insentif itu akan meningkatkan potensi daerah untuk dikunjungi wisatawan dan investor.

Pengukuran kinerja daerah perlu memperhatikan prinsip yang menjunjung tinggi partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Jika tidak, alih-alih ingin memperbaiki kinerja dan menciptakan iklim persaingan yang sehat, pengukuran justru dianggap tidak adil dan condong pada dukungan kepada pemimpin daerah yang berasal dari satu partai atau partai-partai pengusung gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur Jawa Barat dan pemimpin provinsi lain di Indonesia memiliki beberapa alternatif pengukuran yang selama ini telah dilakukan, seperti Indeks Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri melalui Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).

Ada juga pengukuran yang dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, seperti Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional Indonesia yang mengukur tingkat korupsi dan Local Economic Governance Index (LEGI) oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang mengukur sejauh mana pemerintah daerah mengelola perekonomiannya untuk menarik investasi berdasarkan persepsi pelaku usaha.

Ada pula Indonesia Governance Index (IGI) oleh Kemitraan yang melihat sejauh mana kualitas tata kelola pemerintahan sebuah daerah berdasarkan interaksi empat aktor, yakni pejabat politik, birokrasi, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi.

Interaksi empat aktor itu diukur karena praktik pemerintahan yang buruk kerap melibatkan pemerintahan yang bekerja sama dengan pihak eksternal, baik pengusaha maupun masyarakat sipil. Sebagai contoh, godaan dari masyarakat atau pengusaha yang mencoba memberi imbalan atau suap dalam mengurus perizinan atau pelayanan publik akan membuat birokrasi tergoda. Demikian juga sebaliknya, ketika pemerintah dan birokrasi menarik pungutan liar, masyarakat akan tergoda untuk memberikan demi mendapatkan layanan yang cepat. Pembenahan empat aktor itu akan sangat menentukan wajah tata kelola pemerintahan sebuah daerah.

Sudah saatnya rapor kinerja pemerintah daerah memiliki ukuran yang jelas dan terukur, bersifat universal, serta membandingkan dengan wilayah lain agar publik mendapatkan pelayanan dengan kualitas terbaik. Peluang pengukuran ini salah satunya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi. Akankah Gubernur Ridwan Kamil mengambil tanggung jawab mulia ini dan menjadi yang pertama di Indonesia untuk menerapkan amanat undang-undang yang selama ini belum serius dilaksanakan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.