Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Kebebasan Berpendapat

Oleh

image-gnews
Aktivis Robertus Robet mengatakan dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Aktivis Robertus Robet mengatakan dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Iklan

APA pun alasan yang digunakan polisi untuk membenarkan penetapan status tersangka bagi Robertus Robet, faktanya tak berubah: kasus ini merupakan kriminalisasi kebebasan berpendapat. Dengan menetapkan ancaman pidana untuk sebuah ekspresi sikap dan prinsip politik, polisi menyeret kita semua kembali ke era Orde Baru.

Pada Rabu pekan lalu, menjelang tengah malam, lima polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu diklaim polisi sebagai “upaya melindungi” Robet dari ancaman tindakan main hakim sendiri prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kasus ini bermula dari orasi Robet sepekan sebelumnya di tengah Aksi Kamisanunjuk rasa damai yang diadakan rutin di depan Istana Merdeka untuk menuntut penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam pidatonya ketika itu, Robet menolak rencana pemerintah menempatkan perwira tinggi TNI yang “menganggur” di posisi penting sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Dia menyebutkan rencana itu sama saja dengan menghidupkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada zaman otoritarian Soeharto.

Nah, untuk mengingatkan anak-anak muda saat ini soal besarnya pengaruh tentara dalam berbagai sektor kehidupan sipil di masa Orde Baru, Robet kemudian menyanyikan satu bait lagu satire yang dipopulerkan mahasiswa pada aksi-aksi demonstrasi 1998. Video nyanyian inilah yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Apa yang dilakukan Robet bukanlah kejahatan, melainkan haknya sebagai warga negara. Sesuai dengan konstitusi negara ini, dia bebas berpendapat dan berekspresi. Terlebih lagi, Robet sedang mengingatkan publik akan ancaman militerisme yang dikhawatirkan merasuk lagi ke ruang-ruang sipil. Menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara ini adalah sebuah tragedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, polisi memang mengubah sangkaan untuk Robet, dari pelanggaran Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi pelanggaran Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Pasal ini pun sebenarnya lemah karena rangkaian pasal sejenis mengenai penghinaan terhadap pejabat publik sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Hakim konstitusi ketika itu sudah memberikan peringatan tegas: penegak hukum harus bisa membedakan antara kritik, pendapat, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Yang menarik, polisi terus berkilah bahwa penangkapan Robet merupakan antisipasi agar kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, dan pembakaran kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, tak terulang. Dalam kedua kasus itu, anggota TNI menjadi korban kejahatan dan polisi tak sigap menindaklanjutinya. Dalih semacam itu menghina akal sehat.

Menyamakan orasi kritis tentang militerisme dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan adalah sesat pikir yang keterlaluan. Jika ancaman atas keselamatan Robet memang nyata, polisi seharusnya bergegas melindungi, bukan menetapkan dia sebagai tersangka. Apalagi Markas Besar TNI sudah menyatakan tak tersinggung dan justru berterima kasih atas kritik Robet.

Polisi harus segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Jika tidak, kepercayaan publik tethadap kemampuan polisi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini akan terus melorot sampai titik nadir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.