Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Robertus Robet

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

Penangkapan dan penetapan Robertus Robet sebagai tersangka oleh kepolisian adalah kesewenang-wenangan yang harus dilawan. Jika didiamkan, tindakan semacam ini bisa menimpa siapa saja dan tentu saja mengancam kebebasan berpendapat di negeri ini. Polisi juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, Robertus harus dibebaskan tanpa syarat dan kasusnya dihentikan.

Robertus ditangkap pada Rabu lalu dan dijadikan tersangka karena pidatonya dalam Aksi Kamisan, di Jakarta, pekan lalu. Dalam aksi yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu, Robertus menyampaikan refleksi serta kritik bahwa kebijakan tersebut bisa mengancam kehidupan demokrasi. Dia mengajak yang hadir agar selalu menentang gagasan semacam itu.

Polisi beralasan pidato Robertus merupakan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana.

Padahal apa yang dilakukan Robertus dalam Aksi Kamisan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam semua pasal penjerat itu. Dari unsur ujaran kebencian (Pasal 28 UU ITE), penghinaan (Pasal 207 KUHP), hingga penyebaran berita bohong penyebab keonaran (Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana), semua tak terpenuhi.

Misalnya tuduhan mengenai ujaran kebencian, dalam undang-undang disebutkan perbuatan itu harus bersifat propaganda dan penghasutan, bukan sekadar "penghinaan" atau "tuduhan". Unsur-unsur itu nyatanya tak terlihat dalam kegiatan yang dilakukan Robertus saat Aksi Kamisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Aksi Kamisan itu, Robertus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyatakan pendapat, yang dijamin dan dilindungi Pasal 28 UUD 1945. Saat itu ia mengutarakan kekhawatirannya, jika militer diperbolehkan kembali menduduki jabatan sipil, demokrasi akan terancam.

Selain itu, Robertus adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta, sehingga apa yang ia lakukan dalam Aksi Kamisan bisa dipandang sebagai perwujudan tugas akademis menjalankan salah satu fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Dia sedang melakukan pembelaan atas kepentingan khalayak, yaitu merawat demokrasi.

Walhasil, dari aspek hukum, terlihat penetapan Robertus sebagai tersangka sangat dipaksakan. Sedangkan dari aspek politik, ini sudah termasuk mengancam kebebasan berpendapat. Karena itu, polisi mesti membebaskan Robertus dari segala tuduhan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sebaiknya segera menghapus pasal-pasal karet dalam perundang-undangan yang dapat dipakai mengkriminalkan dan membungkam warga. Jika tidak, iklim demokrasi yang telah susah payah digapai lewat reformasi akan hilang, takkan ada lagi tempat untuk kebebasan berpendapat, dan kita kembali hidup dalam represi ala era Orde Baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.