Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bencana Lingkungan di Markas Tentara

Oleh

image-gnews
Sejumlah markas TNI di Jawa Timur ditengarai menjadi tempat penimbunan buangan beracun. Melibatkan prajurit, calo sampah, perusahaan pengangkut, dan pejabat lingkungan hidup.
Sejumlah markas TNI di Jawa Timur ditengarai menjadi tempat penimbunan buangan beracun. Melibatkan prajurit, calo sampah, perusahaan pengangkut, dan pejabat lingkungan hidup.
Iklan

TAK semestinya Tentara Nasional Indonesia membiarkan markas mereka menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ditimbun tanpa diolah lebih dulu, ampas industri itu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, termasuk penghuni markas.

Melalui sejumlah perusahaan jasa pengiriman limbah (transporter), sampah B3 dibuang di delapan lokasi markas TNI di Jawa Timur. Dari delapan markas itu tinggal Markas AURI Raci di Pasuruan yang masih aktif menimbun limbah hingga akhir tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, bahan berbahaya itu di antaranya sisa pemurnian minyak goreng, steel slag (limbah pembuatan baja), katalis bekas (logam berat sisa reaksi kimia), gipsum, dan lumpur dari instalasi pembuangan air kotor.

Baca Juga:

Uji laboratorium yang dilakukan tim investigasi Tempo menyimpulkan bahan berbahaya itu mengandung debu halus sisa pembakaran batu bara (fly ash), debu kasar sisa pembakaran (bottom ash), karbon, dan sejumlah logam berat. PT Wilmar Nabati Indonesia, yang berkedudukan di Gresik, salah satu perusahaan pemasok sampah berbahaya tersebut.

Patut disayangkan, Angkatan Udara terkesan pura-pura tidak tahu tentang bahan berbahaya yang dibuang di markas mereka. Klaim Kepala Dinas Penerangan TNI AU bahwa limbah yang mereka tampung aman dan tak membahayakan kesehatan juga patut diragukan. Menyalahkan penduduk yang mereka tuding menggunakan lahan AU untuk permukiman juga tak bijak. Lepas dari aspek legalitas pemilikan lahan, faktanya limbah berbahaya itu telah merusak lingkungan dan menyengsarakan warga sekitar.

TNI memang mengantongi izin menampung kotoran beracun itu. Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur menunjukkan izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi diberikan kepada Primer Koperasi Angkatan Udara Pangkalan Udara Surabaya. Masalahnya, markas AU hanya diizinkan menampung limbah di lahan seluas 140,07 meter persegi. Faktanya, lahan yang dipakai mencapai 15 hektare. Dari foto drone terlihat sebagian sampah luber ke lahan penduduk dan perkampungan. Di Desa Bendungan dan Curah Dukuh di dekat lokasi pembuangan, delapan orang kini sakit karena terjerembap ke tanah yang mengandung limbah. Kulit mereka terbakar abu yang menyimpan panas. Sebagian lainnya kini lumpuh.

Mendapat izin Dinas Lingkungan Hidup, penggunaan lahan TNI menabrak aturan pemanfaatan aset negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara menetapkan pemanfaatan tanah negara harus seizin Menteri Keuangan. Syarat lain, pemanfaatan harus memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.

Praktik gelap buang limbah terjadi karena pelaku industri memanfaatkan kelemahan aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah B3 memberi celah bagi perusahaan yang tidak mampu mengolah limbah B3 untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Hanya, aturan ini tidak tegas menjelaskan kriteria perusahaan pemanfaat limbah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peran perusahaan pengangkut tak kalah besar dalam kongkalikong ini. Merekalah yang menjalankan praktik buruk pencemar lingkungan dengan menerbitkan manifes abal-abal pengangkutan sampah berbahaya. Lewat manifes itu, perusahaan produsen limbah seolah-olah hanya mengangkut sedikit sampah meski nyatanya membuang kotoran berkali-kali lebih banyak.

Di hulu persoalan, patut disayangkan, pemerintah Jawa Timur terlambat menyediakan sarana pengolahan ampas industri. Pemerintah provinsi baru membangun Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Mojokerto tahun ini dan ditargetkan beroperasi tahun depan.

Keterlambatan itu membuat ribuan ton limbah industri menumpuk. Sekadar ilustrasi, Wilmar saja menghasilkan 260 ton limbah tiap hari. Kesempatan bisnis juga hilang karena keterlambatan ini. Jika tak kasip, limbah industri sebetulnya dapat diolah untuk mendatangkan untung. Di Indonesia saat ini hanya ada satu tempat pengolahan limbah B3, yakni di Bogor, Jawa Barat. Data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur pada Mei 2017 menunjukkan hanya 100 dari 811.273 industri yang mengelola limbah B3 secara tertib. Sisanya main buang di sembarang tempat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memastikan permainan nakal ini dihentikan. Polisi mesti mengusut tindak pidana ini. Markas Besar TNI harus menindak oknum yang terbukti menyeleweng. Tanpa sanksi tegas, praktik membuang limbah berbahaya akan menjadi-jadi-kiamat lingkungan yang mengancam jiwa ribuan penduduk.

Catatan :
Naskah kolom telah diganti pada Rabu, 20 Februari 2019 pukul 14.45 WIB karena ada kekeliruan dalam pemilihan materi artikel. Tulisan sebelumnya berjudul Simalakama THR. Mohon maaf atas kesalahan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.