Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Minum untuk Siapa

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah petugas Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta membersihkan sampah dan lumpur di gorong-gorong Protokol MH Thamrin, Jakarta, Senin 28 Januari 2019. Pengerukan lumpur dan sampah tersebut untuk mencegah penyumbatan saluran air yang dapat mengakibatkan genangan dan banjir. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sejumlah petugas Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta membersihkan sampah dan lumpur di gorong-gorong Protokol MH Thamrin, Jakarta, Senin 28 Januari 2019. Pengerukan lumpur dan sampah tersebut untuk mencegah penyumbatan saluran air yang dapat mengakibatkan genangan dan banjir. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

Rencana pemerintah DKI Jakarta merenegosiasi kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta layak didukung. Sejak 20 tahun lalu, pengelolaan air di Jakarta ditangani swasta. Pemerintah Provinsi DKI harus memastikan pengambilalihan ini memberi manfaat bagi publik dibanding ketika dikelola swasta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencana tersebut. Selama ini pengelolaan air bersih berada di tangan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta melalui kontrak perjanjian kerja sama pada 6 Juni 1997, yang diperbarui pada 22 Oktober 2001 dan akan berakhir pada 2023 mendatang.

Baca Juga:

Dikelola swasta, pelayanan air minum centang-perenang. Pemerintah DKI mencatat layanan air bersih pada awal 1998 meliputi 44,5 persen penduduk, tapi hingga 2017 cakupannya baru 59,4 persen alias hanya tumbuh 14,9 persen dalam 20 tahun. Pembangunan jaringan pipa terseok-seok. Ini jauh dari target 82 persen pada 2023 seperti yang diinginkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Harga air bersih di Jakarta pun dinilai mahal. Berdasarkan laporan evaluasi Badan Pengawas PAM Jaya 2017, harga rata-rata air di Jakarta Rp 7.800 per meter kubik. Di Kota Surabaya, dengan cakupan pelanggan 87 persen, tarif air hanya Rp 2.800 per meter kubik.

Masalah lain, angka kebocoran air masih tinggi. Swasta mendapat target menekan tingkat kebocoran air dari 57 persen menjadi 35 persen. Namun, dalam laporan PAM Jaya, tingkat kebocoran masih sekitar 43,5 persen, hanya turun sekitar 15 persen. Akibatnya, DKI dan PAM Jaya harus menutupi selisih biaya yang dibayarkan ke swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 2012 menggugat ke pengadilan. Gugatan ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2015, tapi dibatalkan pengadilan tinggi setahun kemudian. Penggugat mengajukan kasasi dan menang pada 10 Oktober 2017. Namun putusan peninjauan kembali pada 30 November 2018 menyebabkan penswastaan jalan terus.

Rencana pemerintah DKI Jakarta mengelola air bersih ini sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015. MK memerintahkan pengelolaan air oleh badan usaha milik negara atau daerah agar dapat mengutamakan kepentingan publik.

Bila melakukan renegosiasi, pemerintah memiliki tiga opsi. Ketiganya adalah membiarkan status quo sampai kontrak selesai pada 2023, membeli saham dua perusahaan itu, atau menghentikan kontrak dengan risiko membayar penalti lebih dari Rp 1 triliun. Kemampuan keuangan pemerintah daerah tentu perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Kesiapan PAM Jaya hendaknya juga dipikirkan. Kritik terhadap swasta selama ini adalah soal jangkauan penikmat air bersih yang jauh dari target, harga mahal, dan kebocoran yang masih tinggi. DKI perlu memastikan semua masalah bisa diselesaikan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan lembaga pengelola yang profesional, dengan manajemen yang transparan dan akuntabel. Jika masalah itu tak ditangani, pengambilalihan hanya akan mengubah lembaga pengelola tapi tak memperbaiki kualitas pelayanan dan penyediaan air bersih bagi warga Ibu Kota.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


19 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.