Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geger RUU Permusikan

image-profil

image-gnews
Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan, Ahad, 3 Februari 2019.
Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan, Ahad, 3 Februari 2019.
Iklan

Kemala Atmojo
Pendengar Musik

Dunia permusikan geger. Keresahan yang terjadi sejak akhir tahun lalu itu kini meluas gara-gara beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di tengah masyarakat. Draf buatan Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diprotes, bahkan ditolak, oleh banyak pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. Bahkan sebagian dari mereka membuat petisi yang dibagikan kepada khalayak ramai. Sebagian menyoal minimnya sosialisasi dan kurangnya keterlibatan para pelaku musik pada saat dengar pendapat. Sebagian lain menyoal beberapa pasal yang dianggap dapat memasung kreativitas para pemusik.

Koalisi menyoroti beberapa masalah dalam draf itu. Pertama, terdapat "pasal karet" yang melarang musikus menciptakan lagu yang, antara lain, menista, melecehkan, dan menodai nilai agama serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, atau antargolongan. Kedua, meminggirkan musik independen dan berpihak kepada industri besar karena distribusi musik hanya dapat dilakukan oleh label rekaman atau penyedia konten musik digital.

Ketiga, aturan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi bagi musikus. Keempat, beberapa pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Ada pula pasal yang mewajibkan pemasangan label berbahasa Indonesia pada kemasan produk musik.

Sejak era reformasi dan otonomi daerah, kita memang gemar membuat peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah. Sudah lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan muncul di Indonesia saat ini. Kini muncul lagi RUU Permusikan. Bisa jadi nantinya muncul Undang-Undang Perpatungan, Undang-Undang Perlukisan, Undang-Undang Pertarian, Undang-Undang Perdramaan, Undang-Undang Persastraan, dan seterusnya.

Baca Juga:

Sebelum merevisi atau membuat suatu undang-undang, penting dijawab terlebih dulu dua pertanyaan yang saling berkaitan: apakah untuk mengurus suatu bidang tertentu seorang presiden harus meminta izin dari DPR? Jika jawabannya "tidak", undang-undang untuk hal tersebut sebenarnya tidak perlu. Kemudian, apakah jika tidak ada undang-undangnya, presiden tidak bisa mengeluarkan kebijakan lain untuk menanganinya? Jika jawabannya "bisa", lagi-lagi tidak perlu undang-undang karena masih ada instrumen lain yang bisa dipakai, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sejauh tidak berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat dan hak asasi manusia, presiden bisa menggunakan instrumen selain undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus mengenai RUU Permusikan, sebaiknya naskah akademiknya dipelajari terlebih dulu. Naskah akademik ini bisa dikaji argumentasinya sehingga diketahui apakah perlu dibuat undang-undang atau tidak. Tak ada naskah akademik, tak boleh ada undang-undang. Selanjutnya, dalam draf rancangan undang-undang yang sudah beredar, bisa dikaji apakah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi, seperti kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan. Apakah materi muatannya sudah mencerminkan asas pengayoman, kebinekaan, keadilan, kemanusiaan, dan seterusnya?

Dalam sekilas pandang, tampaknya beberapa pasal dalam RUU Permusikan ini bisa menimbulkan masalah dalam aplikasinya. Misalnya, Pasal 42 mengatakan, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya." Apa maksudnya? Hotel, restoran, dan tempat hiburan itu harus terus-menerus memutar lagu tradisional atau sesekali saja? Karena tidak ada penjelasan, bisa saja ditafsirkan bahwa tempat-tempat tersebut harus terus-menerus memutar lagu tradisional. Jika demikian maksudnya, hal itu tidak saja sulit dilaksanakan, tapi juga tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan demokrasi. Hanya seorang otoriter yang bisa membuat pasal seperti itu di zaman ini.

Secara keseluruhan draf RUU Permusikan ini memang masih lemah dan terlalu umum. Jadi, RUU tersebut sebetulnya cukup dimasukkan ke bagian tersendiri dalam Undang-Undang Hak Cipta. Padahal, sebenarnya, hak cipta dunia musik, khusus yang berkaitan dengan film, sudah cukup berkembang. Ada hak sinkronisasi, komposisi, performing rights, publication rights, dan masih banyak lagi. Hal-hal semacam itulah yang belum tertampung dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Singkatnya, sebaiknya draf RUU Permusikan itu direvisi total atau digabungkan saja dalam usulan perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Jika tetap dipaksakan, saya khawatir RUU Permusikan nantinya hanya sah karena resmi (validity), tapi tidak berdaya guna (efficacy) alias tidak efektif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.