Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menambal Lubang Sistem Legalitas Kayu

image-profil

image-gnews
Tumpukan kayu dari aktivitas pembalakan liar terlihat di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, 23 Februari 2017. Pembalakan liar hingga kini masih menjadi ancaman untuk kelestarian hutan di Riau karena masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. ANTARA/FB Anggoro
Tumpukan kayu dari aktivitas pembalakan liar terlihat di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, 23 Februari 2017. Pembalakan liar hingga kini masih menjadi ancaman untuk kelestarian hutan di Riau karena masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

Syahrul Fitra
Peneliti Auriga Nusantara

Kejahatan pembalakan liar tak pernah berhenti. Rangkaian penangkapan dan penyitaan 348 kontainer berisi kayu merbau yang diduga ilegal senilai Rp 104 miliar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebulan terakhir menunjukkan ada lubang besar di tata kelola hutan Nusantara. Laporan investigasi Tempo bertajuk "Mesin Cuci Kayu Ilegal" pada akhir tahun lalu dengan terang-benderang menunjukkan ada celah menganga di Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Penegakan hukum memang penting. Tapi membiarkan sistem legalitas tetap bolong tak akan menyelesaikan persoalan. Untuk mengatasinya, kita perlu menjawab mengapa kayu dari hutan Indonesia masih mudah dirambah, diangkut, dan diedarkan secara ilegal?

Sistem legalitas kayu bisa jadi salah satu sistem dengan peraturan teknis terbanyak di KLHK, dari peraturan presiden sampai direktur jenderal. Persoalannya, pertama, kelemahan metode self-assessment-perusahaan melaporkan sendiri kegiatan produksi dan perniagaan kayu-diperparah oleh mekanisme kontrol di hampir setiap tahapan verifikasi yang hanya berdasarkan dokumen.

Temuan Koalisi Anti-Mafia Hutan pada Desember 2017 menunjukkan lemahnya mekanisme penilaian tersebut. Satu perusahaan di Jayapura yang jelas berperan sebagai penadah kayu hasil pembalakan liar malah dinyatakan lolos dalam proses penilikan lembaga verifikator. Mekanisme audit berkala oleh swasta-SVLK, yang dikembangkan dengan model partisipatif, tak mampu memeriksa secara komprehensif perilaku pelaku industri kayu di lapangan. Celah pelanggaran terbuka karena sertifikasi legalitas disematkan ke korporasi, bukan pada setiap batang kayu yang ditebang dari hutan. Kayu ilegal dengan mudah disulap oleh pemegang sertifikat legal.

Model SVLK yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang. Pembiayaan audit oleh perusahaan kayu, misalnya, harus disetop untuk menjamin independensi lembaga verifikasi. Pemerintah dapat mengembangkan model pendanaan lain, seperti menambahkan pungutan kepada pelaku usaha hasil hutan kayu untuk ditampung ke rekening negara. Setoran berdasarkan hasil tebangan dalam escrow account dapat dicairkan kepada auditor swasta sesuai dengan kubikasi kayu yang mereka periksa.

Kedua, model banyak pemangku kepentingan yang selama ini menjadi jargon SVLK tak boleh hanya menjadi pemanis bibir. Pelibatan masyarakat sipil sebagai pemantau independen selama ini tak dapat berjalan optimal lantaran beragam instrumen pengawasan peredaran kayu di dalam sistem ini justru tertutup bagi publik. Peraturan menteri yang terbit tahun lalu untuk menjamin akses informasi hingga kini hanya tertulis tapi tidak terlaksana. Beberapa pengajuan informasi yang pernah dikirimkan Auriga sejauh ini justru mentok di KLHK.

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, contohnya. Sistem pendukung SVLK yang memuat informasi pemanfaatan kayu dari hulu ke hilir ini semestinya dibuka untuk meningkatkan peran publik mengawal peredaran hasil hutan. Transparansi sistem tak hanya membantu negara memberantas pembalakan liar, tapi juga menghapus kecurigaan adanya "main mata" sebagai penyebab masih maraknya perdagangan kayu ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, selama ini penanganan kasus tak mampu menjadi upaya ultimum remedium yang menjerakan para pembalak liar. Hukum sejauh ini hanya hadir sebatas menindak pelaku di lapangan, seperti penebang kayu atau sopir truk pengangkut kayu ilegal. Padahal ini merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak, terutama pemodal.

Penegak hukum, baik penyidik Kementerian, kepolisian, maupun jaksa, harus memaksimalkan penegakan hukum terintegrasi, atau kombinasi beberapa instrumen. Pembalakan liar terlalu kecil jika hanya ditangani dengan pendekatan pidana kehutanan. Pasal pidana pencucian uang hingga pidana korupsi mesti diterapkan. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kerugian negara pada sektor kehutanan pada periode 2003-2014 mencapai Rp 62,8 triliun, hanya dari selisih antara penerimaan negara bukan pajak dan nilai aktual dari hilangnya luas tutupan hutan Indonesia. Pelaku pembalakan ilegal bahkan tak hanya pantas dipidana, tapi juga mengganti kerugian lewat jalur perdata.

Perlakuan terhadap kayu sitaan hasil kejahatan juga harus diperbaiki. Selama ini, kayu ilegal berakhir di lelang negara. Kayu tersebut ditengarai dibeli kembali oleh cukong atau korporasi yang terlibat pembalakan liar. Skema ini melahirkan modus baru: perusahaan bersiasat agar kayu ilegal mereka disita agar kemudian dapat dilelang, dibeli, lalu diedarkan lagi sebagai kayu legal. Pola semacam ini perlu diantisipasi.

Brasil mengurangi laju penggundulan hutan Amazon dengan memusnahkan kayu ilegal. Kayu ilegal sitaan negara sepatutnya dimusnahkan ketimbang mengotori tata niaga kayu legal. Langkah ini mungkin dianggap mubazir, tapi efek jeranya justru jauh akan lebih menguntungkan.


Ci Butet yang baik, terima kasih untuk semua yang telah kau berikan untuk Indonesia. Terima kasih untuk gelar juara dunia, All-England hingga Emas Olimpiade Rio De Janeiro 2016. Terima kasih, ya, Ci Butet sudah berjuang sehormat-hormatnya untuk Indonesia.

Imam Nahrawi
@imam_nahrawi

Seldom has a defeat felt so much like triumph. Thank you Owi/Butet.

Gita Wirjawan
@GWirjawan

Semua sedih, semua baper, semua terharu atas perjuanganmu selama ini, sosok yang menjadi panutan dan terfavorit di hati para pecinta bulu tangkis dunia, khususnya rakyat Indonesia. We love you Ci Butet

Encurida
@Afridayanti_McG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.