Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Perkara OSO

image-profil

image-gnews
Oesman Sapta Mengajak Broker Jaga Pancasila
Oesman Sapta Mengajak Broker Jaga Pancasila
Iklan

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Selasa lalu adalah batas akhir waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Oesman Sapta Odang biasa disapa OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura bila ingin namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Batas waktu itu diberikan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memerintahkan KPU agar memasukkan OSO ke dalam DCT anggota DPD.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, OSO tidak kunjung mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura. Ia malah terus berupaya melakukan serangan balik dengan melaporkan KPU ke kepolisian pada Senin lalu atas dasar tuduhan tidak menjalankan putusan pengadilan. Menurut OSO, proses hukum sudah selesai dan KPU harus menjalankan putusan PTUN yang memenangkan dirinya.

Namun KPU berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang secara eksplisit melarang anggota DPD merangkap pengurus partai. KPU beralasan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pemilu 2019.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, persoalan OSO sebenarnya sudah selesai sesaat sejak putusan MK dibacakan. Adanya putusan PTUN dan Bawaslu sejatinya tidak dapat mengubah apa pun. Menurut hukum, dua putusan itu tidak dapat menabrak konstitusi dan membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:

Dalam hal ini, tentu dalil OSO yang menyatakan bahwa putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024 adalah kekeliruan yang nyata karena putusan MK berlaku sejak pertama kali diucapkan. Dengan kata lain, hal itu berlaku pada Pemilu 2019. Berlakunya putusan MK ini juga telah dijelaskan MK ketika beberapa anggota DPD menanyakan soal kapan berlakunya putusan tersebut.

Persoalan OSO sejatinya bukan lagi masalah pelanggaran administrasi atau sekadar upaya perlawanan agar dapat menjadi calon anggota DPD. Masalahnya lebih pelik dari itu. Ini adalah masalah konstitusi dan ada upaya sistematis dari OSO untuk melanggar konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPD adalah ranah calon perorangan sebagai perimbangan partai politik di parlemen. OSO patut diduga memiliki niat buruk dengan terus berupaya menabrak konstitusi. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk dan nantinya orang-orang akan dengan mudahnya menabrak konstitusi dengan dalih hak politik atau hak asasi manusia atau karena ada putusan pengadilan yang berbeda dari konstitusi.

Konstitusi adalah aturan tertinggi yang tidak boleh dilanggar. Ada ungkapan yang mengatakan bahwa konstitusi bagi sebuah negara bagaikan kitab suci bagi sebuah agama. Segala aturan hukum dan tindakan, termasuk pemilihan umum, harus sesuai dengannya.

Dalam bernegara, tafsir atas konstitusi tersebut adalah dalam bentuk putusan MK, yang posisinya berada setingkat di bawah konstitusi. Segala tindakan, dari pembentukan undang-undang sampai tindakan dari warga negara, harus sesuai dengan putusan MK. Kewajiban untuk patuh pada putusan MK juga ditegaskan di dalam putusan MK Nomor 79/PUU-XV/2017 bahwa setiap individu atau lembaga negara yang tidak menjalankan putusan MK dapat diklasifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jika berpegang teguh pada konstitusi, keinginan OSO untuk menjadi calon anggota DPD tanpa mundur dari kepengurusan partai adalah seperti meminta sisik kepada belut. Namun patut diakui bahwa apa yang dilakukan OSO saat ini telah membuat gaduh penyelenggaraan pemilu karena Bawaslu yang bertugas menjaga integritas pemilu pun tidak konsisten dalam menyikapi perkara ini.

Langkah KPU sudah tepat. Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu yang mandiri, KPU tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun, termasuk demonstrasi simpatisan Hanura yang terjadi belakangan ini. Kemandirian KPU ini juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Menurut Saldi Isra, dalam Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, asas jujur dan adil hanya bisa diwujudkan jika penyelenggara pemilu tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Saat ini kemandirian KPU tengah diuji. Kuncinya, KPU hanya perlu konsisten. Jika tetap berpegang teguh pada konstitusi, persoalan OSO sudah selesai karena konstitusi tidak memberi ruang sedikit pun untuk dipenuhinya keinginan OSO menjadi calon anggota DPD dengan tetap merangkap menjadi pengurus partai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.