Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taji untuk Mengungkap Harta Pejabat

image-profil

image-gnews
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Miko Ginting
Pengajar hukum pidana STH Indonesia Jentera

Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif. Pelaporan harta kekayaan sering dikenal sebagai assets disclosure atau wealth reporting adalah instrumen pemberian integritas dan kepercayaan terhadap jabatan publik sekaligus instrumen deteksi potensi kejahatan korupsi.

Dalam tataran regulasi, pelaporan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di situ dinyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan itu sejalan dengan kewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Aturan itu kemudian diturunkan dalam beberapa instrumen hukum lain. Selain itu, kewenangan menerima pelaporan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hukum, kewajiban pelaporan harta itu melekat pada jabatan-jabatan penyelenggara negara tertentu. Jadi, pelaporan itu merupakan konsekuensi ketika seseorang menduduki jabatan tersebut.

Konsekuensinya, tidak semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan. Tapi, dalam beberapa peraturan internal kementerian/lembaga/instansi, subyek yang wajib melaporkan harta diperluas sampai jabatan yang tidak disebut dalam undang-undang.

Baca Juga:

Idealnya, tujuan pelaporan harta ini tidak sebatas mekanisme birokratis administratif. Pengungkapan harta itu setidaknya memiliki empat tujuan. Pertama, pelaporan itu merupakan bentuk pemberian kepercayaan terhadap integritas suatu jabatan penyelenggara negara. Kedua, pelaporan itu merupakan instrumen untuk mendeteksi dan menghindari situasi benturan kepentingan yang potensial atau dimiliki penyelenggara negara. Ketiga, pelaporan itu menjadi alat untuk mendeteksi penambahan kekayaan yang ilegal. Keempat, pelaporan itu menjadi basis untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Namun fakta yang muncul ternyata tidak sejalan dengan gambaran ideal terkait dengan kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan. Sampai dengan Desember 2018, KPK mencatat hanya 63,34 persen penyelenggara negara yang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Total penyelenggara negara yang seharusnya menyerahkan laporan adalah 304.646 orang.

Dari sektor eksekutif, KPK telah menerima 65,58 persen dari 238.482 pejabat. Dari sektor legislatif, pelaporan harta kekayaan baru mencapai 24,62 persen dari 18.224 orang, diikuti dari sektor yudikatif sejumlah 47,75 persen dari 22.522 orang. Persentase tertinggi ditempati oleh pejabat BUMN/BUMD sebesar 84,02 persen dari 25.418 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya terbilang cukup rendah. Bahkan, baru-baru ini, tak satu pun dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Kasus di DKI Jakarta ini mengulang kasus-kasus serupa sebelumnya. Kepatuhan yang rendah itu bahkan secara terang-terangan dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti pengisian laporan yang sulit, lupa, dan tidak mengerti bahwa hal ini merupakan kewajiban jabatan.

Salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan itu adalah lemahnya konsekuensi bila kewajiban pelaporan tidak dilakukan. Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Penyelenggaraan Negara. Persoalannya, sanksi administratif ini melekat pada jabatan atau posisi yang mengikuti alur kerja birokrasi dengan sanksi administratif paling tinggi adalah pemecatan.

Karakter sanksi ini tidak bisa diterapkan pada posisi atau jabatan yang tidak mengikuti alur kerja birokrasi, seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme pemecatan dalam alur legislatif sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum dilakukan melalui mekanisme recall. Selain itu, sanksi administrasi ini berhenti ketika si wajib lapor memilih untuk mengundurkan diri.

Padahal, di sisi lain, pelaporan harta kekayaan saja belum tentu efektif menekan benturan kepentingan dan potensi korupsi. Beberapa modus yang dilakukan, misalnya, adalah dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar. Di sisi lain, KPK tidak memiliki perangkat dan mekanisme yang efektif untuk melakukan verifikasi yang berdaya guna.

Untuk itu, solusi yang perlu dilakukan adalah memperkuat dorongan pelaporan ini dengan menyertakan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan. Bagi posisi atau jabatan yang mengikuti alur kerja birokrasi, pelaporan harta dan pembaruannya perlu dijadikan syarat untuk rekrutmen dan promosi serta mutasi. Tanpa kepatuhan terhadap syarat ini, rekrutmen, mutasi, dan promosi tidak dapat dilakukan.

Bagi posisi dan jabatan politis, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketentuan pelaporan ini perlu didorong untuk diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan. Untuk pembaruan dan pasca-jabatan, pelaporan ini harus didorong oleh partai politik pengusung sebagai syarat minimum bagi para kader. Tujuan besarnya adalah untuk menjaga integritas jabatan publik sebagai bukan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.