Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyambut KUHP Rasa Kolonial

image-profil

image-gnews
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Iklan

Anggara
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform

Dalam pandangan para ahli hukum pidana nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht adalah peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan corak dan cara hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka. Pandangan ini merefleksikan warisan pandangan para ahli hukum pada masa Orde Lama, yang menginginkan nasionalisasi terhadap semua produk hukum peninggalan Hindia Belanda dan mendorong penggunaan pranata hukum adat sebagai sistem utama dalam upaya pembaruan dan pembentukan hukum nasional. Namun Mr Muh. Yamin, dalam buku Sapta Darma, menyebutkan Jaksa Agung telah menyatakan KUHP yang digunakan untuk mendakwa Yamin sudah bersifat nasional karena tidak lagi memiliki sifat kolonial.

Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1961 menerbitkan kertas kerja "Pokok-pokok dan Asas-asas Tertib Hukum Nasional", yang menyatakan semangat mewujudkan unifikasi dan kodifikasi hukum berdasarkan asas-asas hukum adat. Lembaga itu mengkritik upaya tambal sulam dari pembaruan hukum sebagai ketidakmampuan untuk melepaskan diri dari sistem hukum Barat. Tak mengherankan, apabila pada saat Seminar Hukum Nasional I pada 1963, pembaruan hukum pidana nasional hanya membawa misi tunggal, yaitu membimbing masyarakat ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin-dengan kata lain dekolonisasi hukum pidana.

Dalam Rancangan KUHP yang kini dibahas pemerintah, misi ini sudah berubah menjadi dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, adaptasi, dan harmonisasi hukum pidana. Munculnya lima misi pembaruan hukum pidana itu tentu tidak lepas dari pengaruh dan perkembangan politik hukum ketika hukum difungsikan sebagai sarana pembangunan ekonomi.

Sayangnya, rancangan itu punya masalah yang cukup rumit dan tidak dipikirkan dampaknya. Rancangan ini disusun pertama kali pada masa pemerintahan Orde Baru, yang tentu membawa ruh politik hukum dari pemerintahan yang sentralistik dan tidak ramah terhadap hak asasi manusia. Misalnya, dalam pembahasan mengenai hukum yang hidup di masyarakat, tidak terpikirkan bahwa hal ini akan memicu munculnya 548 KUHP lokal (provinsi dan kota/kabupaten). Selain itu, meski berkali-kali Menteri Hukum menegaskan bahwa rancangan ini akan mengurai kesesakan penjara, kenyataannya tidak memuat lebih banyak alternatif pemidanaan non-penjara. Rancangan ini juga masih mengekang kebebasan berekspresi, sesuatu yang telah kita nikmati sejak 1998.

Meski upaya rekodifikasi KUHP patut diapresiasi, model ini punya tantangan khusus. Umumnya itu dilakukan dalam waktu yang lama. Perubahan secara mendasar juga sulit dilakukan tanpa mengganggu tatanan peraturan perundang-undangan terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks politik, rekodifikasi juga akan membuat konsentrasi perhatian pemerintah, parlemen, dan masyarakat terpecah dengan munculnya berbagai isu, seperti tindak pidana santet, kumpul kebo, prostitusi, penghinaan presiden, dan korupsi. Bahkan, sejak pertama kali dibahas, upaya rekodifikasi sudah menemui kegagalan ketika-meski kejahatan terorisme sudah diatur dalam Rancangan KUHP-itu tidak menghalangi pemerintah dan DPR mengamendemen Undang-Undang Terorisme dengan menambahkan jenis kejahatan baru.

Upaya lain tentu ada, yaitu amendemen bertahap. Sejak kemerdekaan, tercatat sudah 16 kali KUHP diubah melalui amendemen. Tentu perlu syarat untuk melakukannya, seperti menetapkan satu terjemahan resmi KUHP. Hingga saat ini, KUHP yang beredar adalah terjemahan tidak resmi, dan jumlahnya diperkirakan mencapai enam terjemahan.

Pemerintah juga perlu menetapkan prioritas pembaruan hukum pidana sehingga pembahasan dapat berkembang lebih baik dan terfokus. Terakhir, pemerintah perlu merumuskan model perumusan ancaman pidana dengan lebih presisi dan melibatkan para ahli lintas disiplin.

Mempromosikan jargon politik dekolonisasi dengan menciptakan ilusi bahwa KUHP adalah buatan kolonial pada dasarnya merupakan upaya yang sia-sia. Dalam perkembangan hukum pidana di seluruh dunia, tak pernah ada pembentukan hukum pidana yang sifatnya "orisinal" hasil karya dari suatu masyarakat tertentu. KUHP Belanda, misalnya, masih mewarisi aturan-aturan dari KUHP Prancis. Rancangan KUHP yang digadang-gadang sebagai hasil karya agung bangsa Indonesia itu juga pada dasarnya sebagian besar memiliki kesamaan dengan KUHP saat ini. Yang perlu diingat, dalam proses dan upaya pembaruan hukum pidana nasional, jargon politik perlu dihindari dan berfokus pada kepentingan pembangunan hukum nasional yang lebih sistematis serta menginternalisasi prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)