Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taat Aturan Pembebasan Ba'asyir

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Abu Bakar Baasyir. AP/Achmad Ibrahim
Abu Bakar Baasyir. AP/Achmad Ibrahim
Iklan

Rencana Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir seharusnya tetap berpedoman pada aturan. Tak hanya mencederai rasa keadilan, keputusan melepaskan Ba’asyir dengan dalih alasan kemanusiaan bisa menjadi preseden buruk dan mengacaukan sistem hukum.

Mantan pemimpin Jamaah Islamiyah yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, itu akan bebas pada Kamis mendatang. Terpidana 15 tahun kasus terorisme sejak 2011 ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menilai dia terbukti melatih dan mendanai sejumlah aksi terorisme serta memberi pengaruh kepada aktor serangan bom di sejumlah tempat.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ada tiga pilihan untuk bisa membebaskan seorang narapidana dari penjara, yakni bebas murni, grasi, dan bebas bersyarat. Dihitung dari lama hukumannya, masa bebas murni Ba’asyir baru akan tuntas pada 2023. Grasi juga tidak mungkin diberikan oleh Presiden, karena Ba’asyir tidak pernah mengajukan permohonan.

Opsi yang paling mungkin adalah pembebasan bersyarat. Sesuai dengan aturan, Ba’asyir sudah memenuhi syarat mendapat fasilitas ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman pada 13 Desember lalu. Namun, untuk terpidana terorisme, ada sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan bebas bersyarat. Salah satunya adalah pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kenyataannya, Ba’asyir menolak syarat khusus ini. Dengan demikian, seharusnya pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah, ini tak bisa mendapat pembebasan bersyarat. Amat disayangkan jika Presiden mengesampingkan hal pokok ini dan tetap membebaskan Ba’asyir dengan pertimbangan alasan kemanusiaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan mengabaikan syarat khusus ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal ini. Kendati kedudukannya di atas menteri, presiden tetap tidak bisa mengangkangi peraturan tersebut. Memperoleh fasilitas bebas bersyarat tentu saja hak setiap narapidana, termasuk Ba’asyir. Namun mekanismenya harus tetap berpedoman pada aturan hukum.

Presiden akan dituding melakukan intervensi terhadap supremasi hukum jika tetap memaksakan pembebasan bersyarat Ba’asyir. Upaya hukum ini bisa dijalankan hanya jika Ba’asyir mengubah sikapnya dan meneken ikrar setia kepada NKRI. Jika ia berkukuh, Presiden tak bisa menggunakan alasan apa pun untuk mengambil alih keputusan bebas bersyarat Ba’asyir.

Dengan sejumlah keganjilan itu, pemaksaan pembebasan Ba’asyir sulit berkelit dari tudingan sebagai politik elektoral Jokowi, sekaligus upaya pemerintah untuk lepas dari tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh Presiden untuk membebaskan Ba’asyir tanpa harus menabrak aturan. Presiden bisa memberikan amnesti, karena ini wilayah prerogatifnya. Berbeda dengan grasi, amnesti merupakan pengampunan hukuman dari kepala negara untuk terpidana, tanpa harus mengajukan permohonan. Presiden semestinya mengambil langkah ini, karena pembebasan Ba’asyir terkesan lebih merupakan keputusan politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.