Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malasnya Melaporkan Harta

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru milik Cawagub nomor urut tiga Sandiaga Uno yang diberikan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Harefah sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 21 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru milik Cawagub nomor urut tiga Sandiaga Uno yang diberikan kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Harefah sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 21 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Kemalasan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya harus dikikis dengan membikin aturan yang lebih ketat. Sanksi bagi pelanggar pun harus jelas. Mayoritas pejabat dan anggota legislatif mengabaikan kewajiban ini karena longgarnya aturan.

Salah satu contoh buruk diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Tak satu pun dari 106 anggota Dewan DKI menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus yang sama terjadi di DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Data dalam situs KPK pun memperlihatkan fenomena yang menyedihkan. Tingkat kepatuhan pejabat dan politikus kita amat rendah dalam melaporkan hartanya. Di kalangan eksekutif, hanya 9,95 persen yang melaporkan harta. Adapun di yudikatif sebanyak 4,67 persen, dan di lembaga legislatif, yang meliputi anggota DPR dan DPRD, hanya 4,5 persen.

Komisi antikorupsi perlu secara serius mengkaji hal itu. Kewajiban melaporkan harta jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sistem pelaporan harta merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi. Jika aspek ini diabaikan, tugas KPK akan semakin berat dalam memerangi korupsi.

Cara melapor yang rumit sering dijadikan alasan oleh penyelenggara negara yang enggan melaporkan hartanya. Keluhan ini perlu diperhatikan, dengan membuat sistem yang lebih simpel. KPK juga bisa bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk bisa mengakses laporan pajak. Harta para pejabat dan politikus sebetulnya sudah tecermin dari laporan pajak mereka.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembenahan aturan pun diperlukan. Aturan bahwa “setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat” selama ini bagikan macan ompong. Pelaporan semestinya dilakukan paling lambat dua bulan setelah dilantik. Masalahnya, tidak ada sanksi administratif yang jelas dan baku bagi pelanggar kewajiban ini.

Kebijakan lainnya juga tidak mendukung sistem pencegahan korupsi itu. Misalnya aturan mengenai pencalonan anggota legislatif. Semula Komisi Pemilihan Umum hendak memasukkan pelaporan kekayaan sebagai salah satu syarat wajib bagi calon legislator. Belakangan, aturan ini dilonggarkan setelah diprotes kalangan partai politik. Menurut KPU, kewajiban itu akan dijadikan syarat pelantikan anggota legislatif. Hanya, efektivitas kebijakan ini juga masih diragukan sepanjang tidak ada sanksi.

Pemerintah perlu memperkuat aturan pelaporan harta penyelenggara negara agar lebih efektif. Jika perlu, dengan mengajukan revisi undang-undang. Sanksi administrasi, seperti tidak bisa dilantik sama sekali atau tak mendapat gaji sebelum melaporkan harta, bisa dipertimbangkan. Tanpa sanksi berat, kewajiban melaporkan harta akan selalu diabaikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.