Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Laten Zat Ngelem

image-profil

image-gnews
Anak jalanan ngelem. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Anak jalanan ngelem. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

Muhammad Hatta
Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, harus turun tangan langsung memberi pengarahan kepada lima remaja yang tertangkap basah sedang berpesta lem (ngelem) di kawasan Banyu Urip, November lalu. Belakangan ini, fenomena pemakaian lem sebagai candu memang semakin mencemaskan. Di kota-kota besar di penjuru Nusantara pun mudah dijumpai gerombolan anak yang bebas menghirup uap lem kaleng yang ditentengnya. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, yang menyebutkan bahwa prevalensi pemakaian lem oleh generasi muda kita mencapai 35,3 persen (Survei Penyalahgunaan Narkotika BNN, 2015).

Fenomena ini disebut sebagai adiksi zat inhalen, yaitu proses kecanduan zat yang masuk ke dalam tubuh dengan dihirup. Di dalam lem itu sendiri terkandung zat bernama toluena, turunan hidrokarbon aromatik yang juga lazim dijumpai pada pelarut cat dan bensin. Efek menghirup toluena adalah halusinasi dan perasaan melayang-layang yang dapat berlangsung hingga lima jam sesudah pemakaian. Karena toluena juga bersifat sebagai dePresan (penekan) susunan saraf, pengguna zat ini tak akan merasa lapar walau tak makan selama berjam-jam. Efek negatif lainnya, yang umumnya amat dicari oleh pengguna, adalah ketenangan sesaat yang membuat mereka seakan berada di "dunia lain". Padahal itu akibat penekanan saraf di otak yang justru memperlambat koordinasi gerakan dan konsentrasi pikiran sang pengguna. Semua efek itu menjadikan mereka kecanduan (adiksi) dan terus mencari zat inhalen tersebut.

Cara ngelem pun bermacam-macam. Ada yang sekadar menghirup uap lem (sniffing), menuangkan langsung ke hidung atau mulut (snorting), menghirup melalui kain yang telah direndam dalam lem (huffing), dan yang terpopuler adalah menghirup lem yang telah dibungkus plastik atau kantong kertas (bagging). Dari semua cara itu, snorting yang paling berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan permanen jaringan mukosa hidung atau mulut dan penyumbatan jalan napas.

Pada pemakaian kronik dan yang berlangsung lama, toluena mengakibatkan kerusakan saraf otak permanen dan hancurnya organ vital, seperti hati dan ginjal (Flanagan et al, 1990). Zat laknat tersebut bahkan dapat menimbulkan fenomena yang dinamakan sudden sniffing death, yaitu kematian tiba-tiba saat menghirup lem yang diakibatkan oleh kombinasi gangguan irama jantung disertai peningkatan adrenalin (Shepherd, 1989).

Baca Juga:

Penegakan hukum sulit dilakukan karena zat tersebut tak dikategorikan sebagai narkotika dalam aturan kita. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tak mencantumkan zat toluena di dalamnya. Karena itu, aparat kepolisian atau BNN hanya melakukan upaya pembinaan dan penyadaran terhadap anak dan remaja yang tertangkap menggunakan lem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini sangat berbahaya. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, hal ini mencitrakan negara melakukan "pembiaran" dan terkesan melempem terhadap fenomena mengerikan tersebut.

Penanggulangan zat inhalen di negara-negara maju layak dicontoh. Di Australia, misalnya, polisi didukung oleh Undang-Undang Wewenang dan Tanggung Jawab Polisi (PPRA) yang memungkinkan mereka menyelidiki dan menyita barang bukti yang digunakan oleh pecandu zat inhalen. Mereka juga berwenang menangkap dan menahan para pengguna, yang kemudian diarahkan ke pusat-pusat rehabilitasi terdekat. Aturan tersebut juga dilengkapi dengan delik Undang-Undang Pelanggaran Sumir (SOA) yang melindungi pedagang yang menolak menjual zat inhalen kepada orang-orang yang dicurigai dapat menyalahgunakannya.

Di Amerika Serikat, Badan Pencegahan Narkoba (DEA) memiliki unit khusus Kantor Pembatasan Zat Diversi dan penyelidik diversi. Para penyelidik ini didominasi oleh apoteker dan sarjana kimia. Mereka berperan laiknya detektif yang melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala penyimpangan zat diversi (zat yang digunakan tidak untuk peruntukannya), termasuk zat inhalen.

Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat dalam memerangi fenomena ngelem. Sudah saatnya toluena dimasukkan ke pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Momentumnya sangat tepat karena aturan tersebut masih dibahas di parlemen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.