Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menciptakan Ekosistem Anti-Kekerasan Seksual

image-profil

image-gnews
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Perlindungan bagi korban menjadi hal yang utama.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Perlindungan bagi korban menjadi hal yang utama.
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Kekerasan seksual kini jamak terjadi dan terus meningkat secara kuantitas. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017. Angka ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya sebanyak 259.150 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 9.609 kasus (71 persen). Yang mencengangkan, 31 persen dari kasus itu adalah kekerasan seksual secara inses. Dari sisi pelaku, yang paling banyak adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, hingga suami.

Situasi itu tetap berlanjut hingga 2018. Kekerasan fisik menempati angka tertinggi sebanyak 3.982 kasus atau 41 persen, diikuti kekerasan seksual 31 persen, kekerasan psikis 15 persen, dan kekerasan ekonomi 13 persen. Kasus kekerasan seksual dengan hubungan keluarga masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yaitu 1.210 kasus. Angka itu diikuti dengan perkosaan 619 kasus dan persetubuhan/eksploitasi seksual 555 kasus.

Data itu baru mencuplik kasus yang dilaporkan, diakui, atau terungkap, belum termasuk kasus-kasus yang dipendam sendiri oleh penyintas. Angka itu termasuk dark number, yang bila dibongkar akan makin menguatkan bahwa angka kekerasan seksual sangat tinggi di Indonesia. Sekali lagi, data di atas bukan sekadar angka, melainkan manusia yang-karena kekerasan seksual-menjadi korban berkali-kali.

Laju angka kekerasan seksual yang begitu tinggi ini menandakan ekosistem untuk mencegah dan merespons kasus kekerasan seksual tidak bekerja secara optimal. Salah satunya karena ketidaklengkapan regulasi.

Baca Juga:

Saat ini, kekerasan seksual diatur secara terpencar dalam beberapa undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan yang beragam itu memunculkan mekanisme yang beragam pula dan akhirnya berujung pada kesulitan dalam pengungkapan kasus. Salah satu contohnya adalah pengungkapan yang dilakukan melalui orang lain. Dari berbagai ragam regulasi itu, hanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memungkinkan pengungkapan melalui kuasa (orang lain). Contoh lain, jaminan untuk tidak ditanya dengan pertanyaan menjerat hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, ragam kekerasan seksual cukup ba-nyak dan tidak sebatas penetrasi penis ke vagina, sebagaimana yang sering diartikan. Karena itu, pengaturan dan pemberian ancaman sanksi terhadap berbagai ragam kekerasan seksual itu penting untuk segera dilakukan.

Maka, pengaturan kembali respons kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Ke-kerasan Seksual adalah hal urgen. Ini untuk mendorong pengungkapan kasus kekerasan seksual sekaligus menguatkan hak penyintas untuk memperoleh keadilan. Perdebatan mengenai formula perumusan delik memang penting, tapi tidak boleh mengesampingkan tujuan untuk mendorong bekerjanya ekosistem pencegahan dan respons terhadap kekerasan seksual.

Pencegahan dan respons itu sama dengan menguatkan hak penyintas. Karena itu, perlu ada jaminan untuk mengungkap kejadian tanpa menimbulkan trauma baru dan penghukuman sosial terhadap penyintas, pemulihan, pemberian balasan yang setimpal kepada pelaku, kompensasi dan restitusi, hingga kekerasan seksual tidak berulang.

Jadi rancangan itu secara materiil harus menjamin sebanyak mungkin ragam kekerasan seksual diancam dengan sanksi dan penjeraan terhadap pelaku. Ia juga harus menjamin kemudahan pengungkapan dan pemberian hak prosedural kepada penyintas. Terlepas dari perdebatan materi di dalamnya, rancangan ini adalah momentum baru untuk membuat ekosistem anti-kekerasan seksual bekerja secara optimal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.