Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Pego Layak Bebas

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Heri Budiawan alias Budi Pego menjadi 4 tahun penjara amat disesalkan. Aktivis lingkungan hidup ini dijerat dengan tuduhan yang tampak mengada-ada: menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Hukum terkesan disalahgunakan untuk membungkam ekspresi dan aspirasi masyarakat.

Aktivitas Budi yang melatarbelakangi tuduhan itu jauh sekali dari upaya menyebarkan paham terlarang. Ia hanya terlibat demonstrasi mempersoalkan izin tambang PT Bumi Sukses Indo di Gunungsalak, Banyuwangi, awal April tahun lalu. Saat itulah aparat keamanan mengklaim menemukan spanduk bergambar palu-arit yang kemudian dijadikan bukti untuk menjebloskan Budi ke penjara.

Budi semula divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada awal tahun ini. Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sesuai dengan Pasal 107a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan banding ini amat lemah karena dalam persidangan tidak ada bukti spanduk palu-arit-lambang yang dahulu dipakai oleh Partai Komunis Indonesia. Empat spanduk putih yang dijadikan bukti hanya berisi tulisan berkaitan dengan protes izin tambang.

Anehnya, majelis kasasi justru memperberat hukuman terdakwa pada pertengahan bulan lalu. Budi, yang kini harus menghadapi proses eksekusi putusan kasasi, bahkan tidak mendapat pemotongan masa tahanan. Hakim kasasi seharusnya lebih jeli memeriksa substansi perkara. Harus dicermati, misalnya, apakah terdakwa benar-benar memiliki kapasitas untuk menyebarkan paham terlarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjerat terdakwa, harus dibuktikan pula adanya unsur kesengajaan "menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme". Dalam persidangan kasus Budi, jelas tidak terungkap adanya niat (mens rea) terdakwa melakukan kejahatan yang dituduhkan. Pengabaian unsur ini semakin menimbulkan kesan bahwa peradilan telah sewenang-wenang menerapkan delik keamanan negara yang disisipkan ke KUHP lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 itu.

Baca Juga:

Kasus Budi kian memperlihatkan tren buruk dunia peradilan kita: menggunakan instrumen pidana untuk memenjarakan aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Cara seperti ini amat berbahaya karena mencederai kebebasan berpendapat. Protes terhadap izin tambang di Banyuwangi pun terbungkam. Padahal proses penambangan ini berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Mahkamah Agung masih memiliki kesempatan untuk mengoreksi putusan yang serampangan itu lewat peninjauan kembali yang akan diajukan Budi. Sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah harus memastikan peradilan kita hanya menghukum seseorang yang benar-benar terbukti bersalah melakukan suatu kejahatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.