Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Pengungkap Korupsi

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Pemberian insentif bagi pelapor korupsi menjadi motivasi bagi publik untuk melapor, tapi gagal memitigasi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat sebagai pelapor. Insentif itu muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan ini sebetulnya hanya menambah klausul baru tentang pemberian insentif berupa piagam dan/atau uang. Padahal peran serta masyarakat tidak hanya sebagai pelapor. Ada peran lain yang disebutkan dalam peraturan ini-tapi tidak mendapat perlakukan yang sama dengan pelapor, yakni saksi dan ahli.

Kehadiran peraturan ini tentu perlu diapresiasi. Namun akan lebih baik jika peran masyarakat dirancang secara komprehensif, tidak hanya dalam perkara korupsi. Hal itu juga perlu dikombinasikan dengan sistem proteksi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, peraturan pemerintah itu hanya mengulas perlindungan hukum bagi pelapor korupsi.

Perlindungan hukum terhadap orang-orang yang membantu mengungkap suatu kejahatan mengalami perluasan. Di dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya, muncul penegasan perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan ahli. Bahkan perlindungan juga bisa diberikan kepada seseorang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, meskipun tidak ia alami sendiri.

Perluasan peran ini seharusnya juga diimbangi dengan penguatan dari sisi perlindungan, baik secara hukum, fisik, psikis, maupun ekonomi. Dalam kajian Transparency International Indonesia (2017), masalah utama yang dialami masyarakat pengungkap korupsi adalah lemahnya perlindungan hukum. Bahkan muncul dilema ketika sang pelapor adalah pegawai pemerintah. Sebab, biasanya ia akan berhadapan dengan budaya birokrasi yang korup. Sehingga tidak mustahil akan muncul upaya sistematis yang berujung penghambatan karier, pengucilan, mutasi, bahkan pemecatan.

Dalam hal perlindungan hukum, keadaan bahkan jauh lebih buruk. Ini setidaknya tecermin dalam kasus gugatan terhadap saksi ahli di persidangan. Sebut saja gugatan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 15 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus korupsi. Nur menggugat secara perdata Basuki Wasis, saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan memproses gugatan tersebut, padahal keterangan ahli inilah yang digunakan hakim pengadilan (tingkat pertama dan banding) sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis. Jadi pelanggarannya ada dua: hakim tidak mengindahkan perlindungan hukum terhadap ahli serta telah mengesampingkan putusan pengadilan sebelumnya.

Belakangan juga muncul kasus serupa. Bambang Hero, ahli yang juga dari IPB dan sering membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kejahatan lingkungan, digugat secara perdata oleh perusahaan pembakar lahan. Preseden ini tentu bukan hanya soal serangan balik dari para pelaku kriminal yang telah divonis pengadilan, tapi juga diamini Mahkamah Agung.

Situasi ini sebetulnya sama dengan kasus kriminalisasi yang kerap terjadi terhadap pelapor korupsi. Penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) seakan-akan memiliki diskresi untuk tetap memproses laporan pidananya sekalipun undang-undang secara tegas dan jelas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelapor.

Karena itu, Presiden seharusnya juga memfokuskan diri untuk melakukan penataan internal penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi pelapor, saksi, ataupun ahli. Presiden juga perlu membuat kebijakan anggaran di lembaga penegak hukum agar mampu menghadirkan saksi atau ahli yang membantu mereka menangani kejahatan yang bersifat serius dan terorganisasi, misalnya kasus korupsi.

Untuk mengakomodasi semua itu, Presiden setidaknya bisa melakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 atau membuat regulasi baru yang khusus mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Hal ini penting segera dilakukan agar kriminalisasi dan gugatan hukum tidak menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk membungkam para pengungkap korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.