Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memurnikan Keanggotaan DPD

image-profil

image-gnews
Petugas sedang melayani perwakilan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI melaporkan harta kekayaannya, di ruang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sebanyak 184 bakal calon Anggota DPD RI belum mengaktivasi e-LHKPN, sebagai syarat  untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas sedang melayani perwakilan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI melaporkan harta kekayaannya, di ruang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sebanyak 184 bakal calon Anggota DPD RI belum mengaktivasi e-LHKPN, sebagai syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Konflik antara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menarik perhatian publik. Konflik berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Pemilihan Umum yang memuat syarat bagi calon anggota DPD yang tidak boleh memiliki "pekerjaan lain", Mahkamah menilai frasa "pekerjaan lain" harus dimaknai dengan mencakup pula pengurus partai politik.

Implikasi yuridisnya, KPU tidak meloloskan Oesman sebagai calon anggota DPD karena ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Oesman lalu mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ternyata, Bawaslu berpikiran sama dengan MK, bahwa pengurus partai politik tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD karena DPD adalah lembaga yang anggotanya secara perseorangan mewakili kepentingan daerah. Ini perlu supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Bahkan, akuntan, advokat, notaris, atau profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang atau hak sebagai anggota DPD. Karena itu, gugatan Oso pun ditolak seluruhnya.

Kekalahan ini tidak menyurutkan semangat Oesman dan pengacaranya. Jalur hukum lain ditempuh, yakni permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan peraturan KPU itu karena menilai peraturan tersebut berlaku surut, yakni putusan baru muncul setelah daftar calon sementara (DCS) dipublikasikan oleh KPU.

Putusan MA itu menjadi dilema bagi KPU. Bila KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan meloloskan Oesman sebagai calon anggota DPD, itu sama halnya KPU meniadakan putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Kita perlu melihat ini dari asal-usul kelahiran DPD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kekuasaan itu mirip bejana berhubungan," kata profesor Aidul Fitriaciada, mantan Komisioner Komisi Yudisial. Artinya, bila suatu lembaga negara ditambahi kekuasaan, ia akan mengurangi kekuasaan lembaga negara yang lain. Sebelum perubahan UUD 1945, presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar, hampir tiga fungsi kekuasaan dalam suatu negara ada pada presiden: presiden membuat undang-undang dan melaksanakannya serta mempunyai sedikit kekuasaan yudikatif, selain sebagai panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Perubahan UUD 1945 selama empat kali (1999-2002) telah menghadirkan lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial, MK, DPD, dan pudarnya Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Harapan terbentuk lembaga baru itu supaya pemerintahan terselenggara secara harmonis, tanpa dominasi, dan checks and balances di antara lembaga negara terjadi dengan baik sehingga terhindar adanya superbody kelembagaan.

Kehadiran DPD, sebagai salah satu anak kandung perubahan konstitusi ketiga, sesungguhnya telah mereduksi eksistensi permusyawaratan perwakilan yang tertuang dalam sila keempat Pancasila. Permusyawaratan perwakilan, yang semula meliputi berbagai unsur yang ada di masyarakat Indonesia, kini tinggal wakil partai politik dan wakil daerah. DPD diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Selain itu, DPD merupakan institusi penyeimbang dalam badan perwakilan.

Dengan latar seperti itu, mudah-mudahan KPU mempunyai keberanian untuk bergeming atas putusan MA. Bagaimanapun, sejak awal DPD didesain sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah. Untuk menjaga kemurnian kepentingan daerah itulah maka tidak ada tempatnya pengurus dan anggota partai politik menjadi anggota DPD. Bila anggota atau pengurus partai menjadi anggota DPD, hal itu berpotensi kelak anggota DPD dan anggota DPR menjadi tidak ada bedanya, keduanya dari partai politik. Hal ini yang ingin dihindari, baik oleh pembentuk undang-undang, MK, Bawaslu, maupun KPU, kecuali MA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

23 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.