Berlarut-larutnya proses pengisian posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sangat kita sesalkan. Apalagi lambatnya proses itu bukan karena alotnya perdebatan mengenai kapasitas dan kualitas calon pengganti. Semua berpangkal hanya gara-gara dua partai politik, yakni Gerindra dan PKS-yang menurut undang-undang memang punya hak mengajukan calon pengganti-berebut posisi dan tarik-menarik politik kepentingan.
Kursi Wakil Gubernur Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 27 Agustus lalu untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019. Akibat kekosongan itu, kepemimpinan di Jakarta pun menjadi pincang lantaran Gubernur Anies Baswedan harus bekerja sendirian mengurusi pelbagai masalah di Ibu Kota yang kompleks.
Pada Jumat pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri menyurati Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi untuk meminta pemerintah DKI segera mengisi kekosongan posisi wakil gubernur itu karena menimbang kompleksitas permasalahan di Jakarta yang cukup besar. Menurut Kementerian, kehadiran wakil gubernur juga sangat penting karena bisa mewakili pemerintah DKI guna berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk berbagai hal.
Memang, Gubernur Anies Baswedan pernah mengatakan tugas pemerintah telah dia bagi kepada sekretaris daerah selama posisi wakil gubernur kosong. Tapi sampai kapan hal itu bisa dilakukan? Anies sendiri mengakui kekosongan jabatan wakil gubernur justru berpengaruh pada agenda pemerintah pusat, yang mewajibkan kehadiran kepala daerah dan tidak bisa diwakilkan kepada sekretaris daerah. Contohnya, agenda sidang kabinet atau rapat di kantor kementerian. Itu yang membuat Gubernur Anies kewalahan.
Karena itu, Jakarta mesti segera memiliki wakil gubernur. Tak bisa ditunda-tunda terlalu lama. Adapun Gerindra dan PKS, dua partai pengusung yang punya hak mengajukan calon pengganti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seharusnya segera bersepakat siapa yang dicalonkan sebagai wakil gubernur. Tentu saja calon wakil gubernur yang memiliki kemampuan, kapabilitas, integritas, dan mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan atau simpatisan kedua partai itu saja.
Saat ini warga Jakarta membutuhkan pemimpin yang solid dan bisa berdiri di atas semua kepentingan rakyat. Masih banyak permasalahan di Jakarta yang perlu segera diselesaikan, seperti rendahnya penyerapan anggaran, yang baru mencapai 46,2 persen. Adanya wakil gubernur menjadikan kepemimpinan Jakarta juga tak pincang lagi, sehingga semua program dan kebijakan yang telah direncanakan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan target.
Jika kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta terlalu lama, pelaksanaan program-program pemerintah bisa terhambat. Jangan sampai masyarakat Jakarta yang menjadi korban.