Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Perizinan Perfilman

image-profil

image-gnews
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman kerja sama Kemdikbud dan IKJ/Instagram
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman kerja sama Kemdikbud dan IKJ/Instagram
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat perfilman

Setelah lebih dari tujuh tahun terkatung-katung, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali giat membahas rencana peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Peraturan menteri ini seharusnya menjadi jawaban tuntas atas masalah pelaporan dan perizinan di sektor perfilman.

Ketika urusan ekonomi kreatif dipisahkan dari Kementerian Pariwisata oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, Kementerian Pariwisata menyerahkan sebagian urusan perizinan perfilman kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tapi ketika Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan berdiri, urusan perizinan ini hendak "ditarik" kembali ke Kementerian Pendidikan. Pada 27 Mei 2016, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan menyampaikan surat pemberitahuan kepada BKPM bahwa mereka akan melayani langsung pemangku kepentingan perfilman. Hal ini terkait dengan penerbitan surat izin produksi (SIP) untuk pembuatan film yang dilakukan oleh tim/produser asing di Indonesia dan izin usaha perfilman (IUP).

Tapi BKPM "tidak rela". Pada 7 Juni 2016, muncul jawaban dari Kepala BKPM Franky Sibarani yang intinya tetap menginginkan urusan perizinan ini berada di bawah BKPM. Ada beberapa alasan. Pertama, perizinan perfilman selama ini dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM atas dasar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan Menteri Pariwisata ini didasari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Kedua, penarikan kewenangan perizinan perfilman dari BKPM ke Kementerian Pendidikan dianggap bertentangan dengan peraturan presiden tadi dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan PTSP di BKPM.

Pada 27 Desember 2017, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman. Dengan demikian, semua jenis pendaftaran atau perizinan perfilman harus melalui Kementerian Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak saat itu, masalah perizinan usaha perfilman menjadi jelas bagi masyarakat perfilman. Namun, sangat disayangkan, peraturan itu mengandung kesalahan dalam penyusunannya. Pasal 6 Ayat 2 huruf C menyatakan bahwa izin prinsip penanaman modal untuk pengusaha perfilman merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf c. Masalahnya, tak ada Pasal 4 Ayat (2) huruf c. Seharusnya, yang dirujuk adalah Pasal 3 ayat (2) huruf c yang mengatur bahwa usaha perfilman yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pihak asing harus melampirkan izin prinsip penanaman modal dari instansi terkait.

Kalau penyusunan bentuk formalnya saja salah, bisa jadi orang akan mempertanyakan kemampuan kementerian dalam menyusun substansinya. Bukankah Kementerian Pendidikan selama ini sudah banyak melibatkan intelektual perfilman dan ahli hukum?

Belum satu tahun peraturan ini berlaku, pada 21 Juni 2018 muncul Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Muncul lembaga baru yang bernama Lembaga Online Single Submission. Ini adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga inilah yang sekarang menangani urusan, antara lain, pendaftaran usaha dan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersial atau operasional.

agaimana nasib peraturan Menteri Pendidikan tadi? Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru ini, sektor pendidikan dan kebudayaan, termasuk urusan perfilman, harus ikut dalam sistem baru ini. Menurut saya, munculnya peraturan pemerintah ini menambah alasan agar Undang-Undang Perfilman segera direvisi. Sebab, selain adanya kelemahan substansi di dalamnya, isinya juga semakin banyak yang sudah tidak relevan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.