Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Problem Hukum Mahar Politik

image-profil

image-gnews
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Ada dugaan proses pencalonan presiden dan wakil presiden telah diwarnai praktik mahar politik (Koran Tempo, 13 Agustus 2018). Apa pun bentuk dan tujuannya, indikasi ini perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan hasilnya diumumkan kepada publik. Belajar dari pengalaman pemilihan kepala daerah di Jawa Timur, indikasi mahar politik oleh salah satu bakal calon bak hilang ditelan bumi. Padahal, pengakuan dari pihak pemberi telah diungkap ke masyarakat.

Esensi dan tujuan mahar politik sebetulnya sama dengan politik uang. Mahar politik ditujukan untuk mendapatkan dukungan dari partai politik untuk mencalonkan diri, sedangkan politik uang dimaksudkan untuk memperoleh dukungan dari pemilih.

Selain berimplikasi terhadap tingginya biaya po-litik, mahar politik akan menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh kepentingan segelintir elite. Karena itu, penting untuk mengawasi dan memastikan penegakan hukum terhadap pemberi dan penerima mahar politik.

Ada perbedaan mendasar mengenai pengaturan yang melarang mahar politik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Perbedaan tersebut me-nyangkut hal-hal pokok yang seharusnya diperlakukan sama karena berada di dalam satu sistem pemilihan umum.

Setidaknya ada dua aspek yang perlu dicermati. Pertama, dalam Un-dang-Undang Pilkada, sanksi yang diberikan tidak sebatas sanksi pi-dana (penjara/denda), tapi juga administratif. Pelanggar dilarang mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk periode berikutnya. Sanksi lain adalah pembatalan atas penetapan pasangan calon, calon terpilih, dan kepala daerah yang telah dilantik.

Adapun dalam Undang-Undang Pemilu, sanksi hanya sebatas pelarangan terhadap partai politik untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden pada periode berikutnya. Aturan itu tidak menyebutkan soal pembatalan pasangan calon, calon terpilih, atau pemberhentian presiden dan wakil presiden yang telah dilantik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, presiden dan parlemen lalai mengatur bagaimana memproses hukum pidana terhadap pemberi dan penerima mahar politik dalam Undang-Undang Pemilu. Bab tentang ketentuan pidana di aturan itu tidak menyebutkan soal ancaman pidana bagi pemberi dan penerima mahar politik.

Lantas, proses hukum apakah yang akan diberlakukan ketika terjadi praktik mahar politik? Yang pasti, proses hukum pidana tidak bisa dilakukan lantaran normanya tidak ada. Alternatifnya, penyelenggara pemilihan umum mungkin bisa saja membuat aturan tentang proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi secara administratif terhadap pemberi dan penerima mahar politik. Namun Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 juga tidak mengatur lebih lanjut tentang hal ini.

Masalah pengaturan mahar politik seharusnya tidak menjadi halangan bagi penegakan hukum atas tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Idealnya, Undang-Un-dang Pemilu perlu segera diubah. Presiden sebetulnya dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membuat norma pidana terhadap mahar politik. Sebagai bahan perbandingan, presiden dapat mengambil contoh dari Undang-Undang Pilkada yang telah mengatur hal ini.

Ada dua langkah lain yang bisa dilakukan. Pertama, mahar politik itu akan dilihat sebagai sumbangan perorangan/badan usaha terhadap partai politik. Jika sumbangan tersebut melebihi batas yang diperbolehkan oleh undang-undang, ada ancaman pidana, baik terhadap penerima maupun pemberi, berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan sumbangan tersebut.

Kedua, jika mahar politik tersebut kemudian ditujukan sebagai dana kampanye, perlu dilihat apakah jumlahnya melebihi ketentuan atau tidak. Selain itu, perlu ditelusuri apakah pengakuan tentang kesepakatan dana kampanye tersebut kemudian dilaporkan sebagai bagian dari laporan dana kampanye. Jika nanti muncul fakta bahwa mahar politik itu tidak pernah ada dalam laporan dana kampanye, hal tersebut bisa saja dikategorikan sebagai perbuatan memberikan keterangan tidak benar yang dapat berimplikasi secara hukum pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.