Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlindungan Hukum untuk Jono

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

JONO, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kalimantan Timur, semestinya mendapatkan perlindungan hukum. Ia telah berani melaporkan praktik penambangan ilegal di wilayahnya. Kenyataannya, ia kini dihukum penjara dan denda ratusan miliar rupiah karena laporannya itu.

Penegak hukum justru mengabaikan prinsip hukum untuk melindungi peniup peluit sebuah kejahatan. Penyidik kepolisian hingga hakim agung di Mahkamah Agung mengesampingkan imunitas pelapor seperti diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang tersebut menyatakan saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikan.

Langkah Jono melaporkan dugaan penambangan batu bara ilegal PT Pasir Prima Coal Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara semestinya mendapatkan apresiasi. Ia melaporkan perusahaan milik Hengky Wijaya Oey itu karena menambang di area hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan, tidak membayar royalti dan iuran rutin, serta tak menguruk lubang tambang. Berbeda dengan Jono, selama ini kebanyakan orang dalam pemerintahan menutup rapat penyimpangan di wilayahnya. Mereka tak punya nyali atau terguyur uang suap.

Sejak awal, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkesan tak serius menindaklanjuti laporan Jono. Sampai saat ini, nasib laporan itu tidak jelas kendati Jono kerap bolak-balik mengeceknya. Upaya Jono meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengawal laporannya juga sia-sia belaka.

Polisi begitu sigap justru ketika Pasir Prima Coal balik melaporkan Jono dengan tuduhan pemalsuan izin tambang perusahaan lain, PT Mandiri Sejahtera Energindo. Perusahaan ini menggantikan Pasir Prima Coal yang dicabut izinnya karena diduga melakukan penambangan liar dan tak membayar royalti.

Tak sampai dua bulan setelah laporan itu, polisi menetapkan Jono sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkesan serampangan karena hanya bersandar pada keterangan anak buah Jono. Dengan kesaksian sepihak tersebut, Pengadilan Negeri Tanah Grogot seharusnya membebaskan Jono, bukan malah menghukumnya tujuh bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak lama setelah putusan itu, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan untuk perkara atasan Jono, Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap, atas laporan yang sama dari Pasir Prima Coal. Padahal di persidangan terbukti setiap tindakan dan kebijakan Jono dalam penerbitan izin tambang atas perintah bupati. Dalam hal ini, polisi mengabaikan asas kesetaraan yang sama di depan hukum.

Tak hanya harus menjalani pidana kurungan, pria 57 tahun yang bakal pensiun sebagai pegawai negeri sipil pada Januari 2019 itu juga mesti membayar ganti rugi Rp 200 miliar atas gugatan perdata Pasir Prima Coal seperti diputuskan majelis kasasi Mahkamah Agung. Majelis pimpinan Soltoni Mohdally ini mengabaikan putusan peninjauan kembali perkara tata usaha negara yang menyatakan pemberian izin tambang kepada Pasir Prima Coal bermasalah.

Sebagai gerbang terakhir keadilan, Mahkamah Agung selayaknya mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jono agar bebas dari tuduhan pemalsuan izin tambang PT Mandiri Sejahtera Energindo. Selain karena statusnya sebagai pelapor yang mesti dilindungi, putusan peninjauan kembali Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan izin tambang Mandiri Sejahtera asli dan sesuai dengan undang-undang.

Jono perlu dilindungi agar tidak ada ketakutan pada mereka yang hendak melaporkan suatu kejahatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.