Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neraca Jomplang Korban Pemerkosaan

image-profil

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Iklan

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan. Korban awalnya dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum, kemudian divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan penerapan Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia jelas merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandung  sendiri. Sebagai korban pemerkosaan, terlebih korban pemerkosaan dari lingkungan terdekat, ia jelas menanggung penderitaan, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, terdapat fakta bahwa ia anak yang belum dewasa, masih berusia 15 tahun.

Dalam konteks ini, perlu dan seharusnya dia diposisikan sebagai korban yang berulang kali menjadi korban kembali (multiple victimizations). Seorang korban pemerkosaan berada pada posisi yang sangat rentan, baik secara posisi relasi kuasa, usia, psikis dan mental, maupun sosial. Respons secara hitam-putih belaka dari sudut pandang positivisme hukum tidak akan mampu membongkar berbagai kerentanan ini.

Meskipun dengan hanya menyandarkan diri pada beberapa produk hukum positif, bukan berarti tidak ada langkah maju yang bisa diambil oleh negara (baca: penegak hukum dan pengadilan). Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini seharusnya menjadi dorongan bagi hakim untuk melihat perkara pemerkosaan lebih dalam: membongkar posisi kerentanan korban.

Baca Juga:

Benar bahwa peraturan yang ada dan berlaku menempatkan tindakan aborsi sebagai perbuatan pidana. Namun, di sisi lain, tindakan aborsi sehat dan aman dengan syarat dan kondisi tertentu juga dimungkinkan oleh hukum positif. Peluang dia terlepas dari jerat pemidanaan seharusnya bisa diambil oleh penegak hukum dengan menerapkan pilihan kedua ini.

Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya memberi jalan dilakukannya aborsi dengan dua syarat: 1) apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan dan 2) kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat itu memberi makna bahwa aborsi bukanlah sesuatu yang dilarang penuh, tapi mungkin dilakukan dengan syarat dan kondisi tertentu, yang salah satunya terhadap korban pemerkosaan. Ia juga dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu oleh negara. Hal terakhir ini menimbulkan pertanggungjawaban negara.

Negara diberi tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan berupa aborsi aman dan sehat tidak terbatas tapi terutama kepada korban pemerkosaan. Bukan justru sebaliknya dengan mempidanakan praktik aborsi yang dilakukan karena gagalnya negara memenuhi tanggung jawab itu. Poinnya adalah negara tidak seharusnya mempidanakan tindakan yang seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan.

Lebih jauh, selain memberikan akses aborsi aman sejak awal, negara perlu memberikan jaminan perlindungan lain berupa tindakan sementara. Misalnya, penempatan korban jauh dari pelaku dan tempat kejadian, pemulihan secara psikis dan fisik, sampai kompensasi kepada korban. Sekali lagi, bukan dengan menerapkan pemidanaan kepada korban pemerkosaan.

Lalu, bagaimana proyeksi kebijakan ke depan? Ternyata posisinya sama sekali tidak berubah. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih melanggengkan pidana penjara sebagai respons bagi tindakan aborsi. Hal ini tidak mengubah kondisi status quo saat ini.

Jika demikian adanya, perempuan korban pemerkosaan yang menggugurkan kandungannya akan masuk daftar tunggu untuk dipidana. Sementara itu, negara tetap tidak berhasil memberikan jaminan perlindungan untuk aborsi aman dan sehat. Di tengah situasi itu, korban pemerkosaan di Jambi dan korban lainnya tetap mengalami situasi menjadi korban berulang kali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.