Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengawal Perjanjian Freeport

image-profil

image-gnews
Produksi Freeport Anjlok
Produksi Freeport Anjlok
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan, telah menandatangani perjanjian pokok atau head of agreement (HoA) untuk melakukan pengambilalihan 51 persen saham. Sesungguhnya ini merupakan langkah konkret yang strategis, meskipun banyak pihak mengkritik.

Ada yang beranggapan bahwa HoA yang ditandatangani pada 12 Juli 2018 antara Inalum dan PTFI tidak mengikat. Apalagi Rio Tinto, perusahaan yang memiliki hak partisipasi pada PTFI, menyatakan HoA itu tidak mengikat.

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam proses pengambilalihan saham diperlukan beberapa langkah hukum. HoA barulah langkah pertama. Ini harus ditindaklanjuti dengan perjanjian lain untuk sampai pada tujuan divestasi. Jadi, yang tepat sebenarnya adalah HoA belum mengikat. Sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian, untuk menjadikannya mengikat, HoA akan dikonversi dalam perjanjian jual-beli saham (share purchase agreement), perjanjian antar-pemegang saham (share holder agreement), dan pertukaran informasi (exchange agreement).

Menurut Cambridge Law Dictionary (2018), HoA adalah dokumen yang ditandatangani para pihak sebelum mereka menandatangani perjanjian utama. Secara hukum, HoA mengikat sejauh apa yang telah disepakati di dalamnya, tapi kesepakatan itu belum bisa serta-merta efektif terjadi karena HoA belum dikonversi dalam perjanjian utama.

Baca Juga:

Dalam konteks ini dapat dipahami jika Rio Tinto mengasumsikan bahwa HoA tersebut tidak mengikat karena belum serta-merta efektif. Dalam posisi Rio Tinto tentu masih terdapat beberapa kondisi prasyarat dan prasyarat lanjutan yang harus dipenuhi melalui perjanjian utama sebelum pengambilalihan 51 persen saham oleh Inalum berlaku efektif. Serangkaian uji tuntas ataupun prasyarat dan prasyarat lanjutan harus dilakukan untuk menuju kesepakatan pokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengawal konversi HoA tersebut ke dalam perjanjian pokok divestasi 51 persen saham PTFI. Potensi masalah kritis yang perlu direalisasi dengan baik dalam perjanjian utama adalah soal saham partisipasi sebesar US$ 3,5 miliar. Di pihak lain, Rio Tinto sebagai pemegang 40 persen saham memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan Freeport-McMoran Inc. sebagai pemegang saham utama PTFI. Pemerintah harus memutuskan satu di antara dua opsi: hanya mengambil alih saham PTFI melalui Freeport-McMoran atau melalui Freeport-McMoran dan Rio Tinto.

Langkah pemerintah mulai mengambil alih saham PTFI sudah tepat. Jika persoalan hak partisipasi Rio Tinto tidak segera diselesaikan, mulai 2022 Rio Tinto berhak mendapat dividen dari hak produksi hingga 2041. Langkah ini tampaknya mengacu pada skema divestasi sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2017, yang lebih meninggalkan sedikit risiko dibanding menghentikan kontrak karya tambang pada 2021. Sebab, Freeport-McMoran bukan satu-satunya pihak dalam pelaksanaan kontrak karya tersebut.

Saat ini tantangannya adalah menyusun struktur transaksi yang dapat diterima baik oleh Inalum, Freeport-McMoran, dan Rio Tinto sehingga divestasi PTFI dapat diwujudkan. Untuk mengamankan divestasi PTFI bagi semua pihak, prasyarat lanjutan yang harus terpenuhi adalah terbitnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM hingga setidaknya hingga 2041. Ini karena izin usaha pertambangan khusus bersifat mengikuti divestasi. Adapun persoalan royalti dan pembayaran pajak sudah harus disepakati pada saat penandatanganan perjanjian utama, yakni perjanjian jual-beli saham.

Harga dan struktur transaksi perlu dikalkulasi secara matang sebelum dituangkan dalam perjanjian pokok agar dapat diterima semua pihak. Persoalan lingkungan PTFI mengenai penggunaan 4.535 hektare kawasan hutan lindung juga harus dicarikan solusinya, sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait. Hal ini diperlukan untuk menghindari kewajiban bersama yang dapat merugikan pemerintah melalui Inalum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.