Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Pahit Susu Kental Manis

Oleh

image-gnews
Susu kental manis. Pxhere.com
Susu kental manis. Pxhere.com
Iklan

ATURAN Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal susu kental manis datang terlambat. Setelah beberapa tahun silam sejumlah penelitian menyebutkan bahwa susu kental manis ternyata nir-susu, BPOM baru melansir ketentuan pada Mei lalu.

Itu pun sebatas pengaturan label dan iklan. Mereka melarang visualisasi yang menyetarakan susu kental manis dengan produk susu lain sebagai pelengkap gizi. Produsen juga dilarang memvisualkan penyajian secara diseduh, menampilkan anak di bawah umur lima tahun dalam reklame dan kemasan, serta mengiklankan produk itu di acara anak-anak.

Iklan kental manis memang menyesatkan. Mengkonsumsi dua gelas kental manis sehari digembar-gemborkan membuat tubuh mendapat asupan gizi maksimal. Dengan takaran minimal dua sendok makan per gelas, ada 42 gram gula masuk ke tubuh kita lewat kental manis. Itu sama dengan batas maksimal konsumsi gula harian versi Kementerian Kesehatan. Iklan seperti ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang iklan memuat informasi yang keliru, termasuk mengelabui konsumen perihal kualitas, kuantitas, bahan, dan kegunaan barang. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Bagi orang dewasa, anjuran minum dua gelas kental manis per hari sama dengan mengantar tubuh ke jurang diabetes. Bagi anak-anak, rasa manis berlebih membuat mereka kenyang prematur dan ogah makan. Ujung-ujungnya, muncul kasus gizi buruk, akibat meminum "susu nir-susu". Di Kendari, awal tahun ini, sejumlah anak balita menderita gizi buruk akibat terlalu sering mengkonsumsi susu-padahal-gula. Aturan itu tak digubris produsen. Gambar anak tersenyum sembari menggenggam gelas berisi susu masih terpampang, meski sebagian merek hanya menyisakan "kental manis" di label kemasan sejak beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehebohan baru merebak setelah surat BPOM tersebut tersebar lewat media sosial awal bulan ini. Media mengutip Kepala BPOM Penny Lukito yang menyebut susu kental manis tidak mengandung susu-kemudian diralat menjadi "tidak mengandung padatan susu". Produsen berjanji mengubah kemasan susu kaleng. Tapi, hingga kini, tidak satu pun dari mereka yang merasa bersalah atas pembohongan puluhan tahun tersebut. Tak ada pula tindakan tegas atas praktik tersebut.

Badan Pengawas seharusnya menyatakan kental manis bukanlah susu. Banyak pakar gizi dan dokter yang menyatakan produk kalengan tersebut tidak masuk kategori susu karena separuh komponennya adalah gula dan hanya mengandung 2 persen protein untuk kategori krimer kental manis dan 7,5 persen pada susu kental manis. Bandingkan dengan susu formula, yang mencapai 18 persen. Pencabutan kata "susu" dari "susu kental manis" tampaknya sekadar membuat masyarakat menerima pesan itu sebagai anjuran untuk tidak menyeduh kental manis seperti susu bubuk.

Selayaknya Badan Pengawas bergerak ke produk lain dengan kasus serupa. Misalnya jus kemasan yang diilustrasikan penuh sari buah tapi kandungannya didominasi gula. Dengan niat melindungi orang banyak dari diabetes dan obesitas, BPOM tak perlu risau pada tuduhan produsen bahwa keputusan mereka didorong perang dagang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.