Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Sinar Bangun

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

Tragedi tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, sekitar 1,6 kilometer dari Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Senin sore lalu, berawal dari pelanggaran aturan keselamatan. Kapal kayu berukuran 35 gross tonnage itu hanya berkapasitas 43 penumpang, tapi posko pengaduan di pelabuhan menerima laporan 189 orang hilang dalam kecelakaan tersebut. Artinya, kapal nahas itu mengangkut penumpang dengan jumlah empat kali lipat kapasitas maksimalnya.

Pelanggaran terjadi karena lemahnya pengawasan oleh otoritas pelabuhan. Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di pelabuhan yang berwenang melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain memiliki ketegasan dalam menindak kapal-kapal yang melanggar aturan, syahbandar harus berintegritas sehingga tidak menyalahgunakan jabatan.

Kecelakaan kapal akibat pelanggaran kapasitas angkut terjadi berulang kali. Padahal, setiap tahun menjelang masa mudik Lebaran, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan surat edaran kepada para syahbandar tentang peningkatan pengawasan keselamatan kapal-kapal tradisional pengangkut penumpang. Mengingatkan petugas untuk meningkatkan pengawasan memang harus dilakukan, tapi penegakan hukum bagi pelanggar aturan juga penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Aturan pemerintah soal kelebihan muatan ini juga masih mendua. Di satu sisi melarang kapal mengangkut penumpang berlebih, di sisi lain memberi dispensasi, terutama pada saat terjadi lonjakan jumlah penumpang di musim mudik. Yang menjadi persoalan, pemerintah tidak menetapkan batas maksimal dispensasi kelebihan muatan tersebut. Dasar penghitungannya disesuaikan dengan fasilitas keselamatan yang tersedia di masing-masing kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batas muatan kapal juga tidak dijelaskan secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Padahal batas muatan ini merupakan faktor penting untuk menjamin keselamatan pelayaran. Adanya kepastian batas muatan kapal itu akan membantu petugas menegakkan aturan, juga mencegah operator berkelit dari aturan.

Baca Juga:

Undang-Undang Pelayaran menyebutkan kecelakaan kapal menjadi tanggung jawab nakhoda kapal kecuali dapat dibuktikan lain. Pemerintah dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi harus menyelidiki penyebab karamnya KM Sinar Bangun. Jika kelebihan muatan menjadi pemicu kecelakaan itu, yang harus diusut selanjutnya adalah mengapa syahbandar menerbitkan surat izin berlayar.

Sudah saatnya pemerintah menerapkan standar keselamatan yang tinggi pada sistem angkutan laut. Jangan sampai timbul kesan, karena angkutan laut melayani masyarakat kelas menengah ke bawah, standar keselamatannya tidak setinggi angkutan lain. Padahal keselamatan nyawa penumpang merupakan prioritas utama dalam layanan transportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.