Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evaluasi Cuti Panjang Lebaran

Oleh

image-gnews
Sejumlah calon pemudik dengan berbagai tujuan memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. Puncak arus mudik tersebut berdasarkan cuti bersama Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah, yaitu jatuh pada Senin, 11 Juni mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah calon pemudik dengan berbagai tujuan memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018. Puncak arus mudik tersebut berdasarkan cuti bersama Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah, yaitu jatuh pada Senin, 11 Juni mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PEMERINTAH sudah semestinya mengevaluasi keputusan menerapkan cuti Lebaran bagi pegawai negeri pada tahun-tahun mendatang. Perpanjangan masa libur yang berlaku di hari raya tahun ini mengabaikan kepentingan para pelaku ekonomi. Cuti, yang merupakan hak tapi dipaksakan bersamaan, juga bisa dianggap diskriminatif bagi pegawai nonmuslim.

Cuti Lebaran tahun ini disahkan dalam surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama. Keputusan ini menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Digabungkan dengan libur Lebaran pada 15-17 Juni plus empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi sepuluh hari berturut-turut-rekor terpanjang dalam sebelas tahun terakhir. Sudah bertahun-tahun cuti libur Lebaran hanya berkisar empat-enam hari.

Dalih pemerintah membuat aturan itu untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas pemudik dapat dipahami. Namun alasan itu semestinya tidak mengalahkan kepentingan dunia usaha. Semestinya protes yang dilakukan sejumlah asosiasi bisnis dan serikat pekerja dijadikan pertimbangan sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Pemerintah sepertinya tutup mata terhadap konsekuensi yang muncul dengan aturan yang dibuat secara mendadak bagi pelaku dunia usaha. Lazimnya sebuah aktivitas bisnis sudah dirancang sejak awal-awal tahun dan mendasarkan pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Target produksi, komitmen dengan pembeli, dan pengaturan libur sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Artinya, kebijakan yang dibuat secara dadakan itu berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Contoh paling mudah menghitung potential loss dari penambahan cuti bersama adalah aktivitas perdagangan di pasar modal. Dengan rata-rata transaksi harian senilai Rp 6 triliun, artinya penambahan cuti bersama selama lima hari telah "memaksa" dana senilai Rp 30 triliun parkir sementara atau berpindah ke bursa negara lain. Belum lagi jika memperhitungkan aktivitas perbankan yang ikut libur panjang.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kerugian ekonomi, kebijakan cuti ini bisa dianggap diskriminatif. Cuti Lebaran pekerja swasta dipotong dari cuti tahunan yang umumnya berjumlah 12 hari sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun cuti aparat sipil tak dipotong dari jatah tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini juga "memaksa" para pegawai nonmuslim ikut libur.

Jika alasan untuk memecah kemacetan saat mudik Lebaran menjadi pertimbangan utama, pemerintah semestinya bisa lebih kreatif mencari solusi. Misalnya mengkaji penetapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan pemudik. Atau cara lain: membuat kebijakan cuti sebagai aturan yang sukarela. Pemudik yang ingin pulang lebih awal diizinkan mengambil cuti. Sedangkan mereka yang tidak pulang kampung tetap masuk seperti biasa. Rampungnya sejumlah proyek infrastruktur, seperti jalan tol yang menghubungkan sejumlah daerah, mesti jadi pertimbangan bahwa perpanjangan cuti Lebaran bukan satu-satunya solusi mengatasi kemacetan.

Sebagai sebuah kebijakan publik, proses pembuatannya tidak boleh diputuskan secara linier, sepihak, dan tanpa memperhatikan pemangku kepentingan lain. Sudah semestinya para pihak terkait harus diajak bicara dan dilibatkan secara intens. Jangan sampai perpanjangan libur ini dijadikan momen populis menjelang pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.