Pemerintah DKI Jakarta seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang membingungkan. Upaya menghapus syarat wajib imunisasi bagi calon siswa taman kanak-kanak dan sekolah dasar jelas kurang tepat. Akhirnya kebijakan itu diluruskan lagi setelah diprotes masyarakat.
Argumen di balik kebijakan yang dianulir itu adalah pemerintah DKI menginginkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Atas pertimbangan ini, Dinas Pendidikan DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 yang mencabut syarat memiliki kartu identitas serta sertifikat imunisasi bagi calon siswa yang akan mendaftar ke TK dan SD.
Sebelumnya, pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sertifikat imunisasi memang menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang hendak mendaftar ke sekolah negeri. Dengan upaya penghapusan syarat ini, hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan bisa dipenuhi secara mudah tanpa dibatasi oleh syarat lain.
Hak mendapat pendidikan memang tidak seharusnya dikaitkan dengan urusan kesehatan. Hanya, kebijakan itu menuai kontroversi karena pemerintah DKI terkesan mengabaikan upaya menjaga kesehatan masyarakat lewat imunisasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memerintahkan Dinas Pendidikan mencabut lagi penghapusan syarat imunisasi itu.
Kebijakan "jalan tengah" ditempuh lewat dua surat edaran baru yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Intinya, calon siswa yang ingin bersekolah di TK dan SD diwajibkan melampirkan sertifikat imunisasi. Adapun calon siswa yang belum memiliki sertifikat itu tetap bisa mendaftar. Nah, pemerintah DKI nantinya akan memberikan imunisasi bagi siswa yang belum mendapatkannya.
Langkah Gubernur Anies untuk segera mengakhiri pro-kontra itu patut dihargai. Bagaimanapun, tidaklah mudah menerapkan filosofi yang ideal dalam kebijakan praktis. Benar, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Mendapatkan layanan kesehatan pun merupakan hak, bukan kewajiban. Masalahnya, jika ada siswa yang tidak diimunisasi kemudian mengidap penyakit menular, ia bisa menyebabkan siswa lain tertular penyakit.
Itu sebabnya kebijakan pemerintah DKI sebelumnya, yang tegas mewajibkan calon siswa mendapatkan imunisasi, amat bisa dipahami. Kebijakan ini simpel dan mudah pula dilaksanakan kendati terkesan menghambat hak mendapatkan pendidikan. Sejauh ini tingkat imunisasi di Jakarta memang belum seratus persen. Jakarta bahkan masuk daftar 15 provinsi yang terkena wabah difteri pada Desember tahun lalu.
Pemerintah DKI tak perlu ragu mendorong, bahkan mewajibkan, anak-anak diimunisasi demi menjaga kesehatan masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan. Aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pun mewajibkan orang tua memberikan layanan kesehatan yang maksimal bagi anaknya.
Tak seharusnya persoalan imunisasi, yang amat penting bagi kesehatan, dipertentangkan dengan hak untuk mendapatkan pendidikan.