Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Rancangan Undang-Undang Terorisme

image-profil

image-gnews
Revisi Undang-Undang Terorisme
Revisi Undang-Undang Terorisme
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Rentetan serangan terorisme yang muncul beberapa waktu belakang menghangatkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme. Pembahasan rancangannya sebenarnya sudah bergulir setelah serangan teror di Jalan Thamrin jakarta, pada Januari 2016. Revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Terorisme itu diposisikan untuk melengkapi produk hukum anti-terorisme setelah adanya Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Perubahan regulasi seharusnya menggabungkan dua pendekatan sekaligus, yaitu pendekatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Bila hanya menyandarkan pada pendekatan keamanan, pemberantasannya akan bernuansa represif belaka. Adapun bila hanya mendasarkan pada pendekatan hak asasi manusia, implikasinya adalah tidak efektifnya penanganan terorisme.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Terorisme menuai perdebatan sengit mengenai definisi terorisme. Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan definisinya memuat motif politik dalam tindakan terorisme, sedangkan pemerintah tidak setuju.

Pendefinisian ini menyangkut sejauh mana batasan tindak terorisme dan kompleksitas pembuktiannya. Apabila frasa "motif politik" dimasukkan, pendakwaan harus juga membuktikan adanya motif politik dalam perbuatan terdakwa.

Baca Juga:

Selain itu, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan untuk memasukkan tindakan persiapan dalam rancangan. Tindakan persiapan ini akan menjadi pembeda yang sangat nyata dengan undang-undang yang ada. Dengan dimasukkannya tindakan persiapan, pelaku yang memiliki niat dan melakukan perbuatan permulaan sudah dapat ditindak melalui mekanisme sistem peradilan pidana.

Hal ini juga akan menghindarkan pembunuhan di luar hukum ketika pelaku baru menyandang status terduga. Dengan adanya klausul tindakan persiapan, pelaku dapat dinyatakan sebagai tersangka persiapan terorisme. Pendekatannya pun dilakukan melalui sistem peradilan pidana, yaitu penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Prinsip dalam menentukan definisi terorisme ini harus sesuai dengan prinsip negara hukum, yaitu lex certa (ketentuan harus sejelas mungkin), lex scripta (diatur secara tertulis), dan lex stricta (diatur secara ketat dan tidak membuka ruang untuk tafsir berbeda). Ketiga prinsip ini harus menjadi pertimbangan obyektif bagi pembentuk legislasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan lainnya adalah kewenangan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, dan penyadapan. Soal penangkapan tidak perlu ada penambahan waktu penangkapan karena masa penangkapan bukan dihitung mulai dari perintah penangkapan diterima, melainkan pertemuan penyidik dengan tersangka.

Soal kewenangan penahanan perlu dievaluasi. Insiden berdarah di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI di Depok Jawa Barat, dua pekan lalu, menunjukkan persoalan serius dalam penahanan, terutama pemisahan lokasi tahanan dengan narapidana.

Di tengah ketiadaan Undang-Undang Penyadapan, Rancangan Undang-Undang Terorisme seharusnya sudah mulai menata kewenangan ini secara proporsional. Perlu ada pengaturan yang lebih ketat, mulai dari siapa yang berwenang untuk menyadap, jangka waktu, hingga penggunaan dan pemusnahan hasil penyadapan.

Persoalan lainnya adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang TNI memang sudah mengatur soal operasi militer selain perang, yang salah satunya adalah untuk mengatasi aksi terorisme. Namun hal ini seharusnya menunggu aturan yang lebih lanjut, seperti Undang-Undang Tugas Perbantuan. Pelibatan TNI harus diletakkan dalam kerangka proporsionalitas dan kebutuhan.

Namun, menurut undang-undang, terorisme adalah tindak pidana. Untuk itu, penanganannya harus melalui sistem peradilan pidana. TNI bukanlah aktor dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Terorisme adalah musuh bersama dan pemberantasan terorisme harus menjadi agenda prioritas. Penguatan sistem deteksi, pencegahan, dan penindakan perlu dilakukan. Namun itu harus dilakukan dalam koridor prinsip-prinsip hukum, proporsionalitas dalam penindakan, dan identifikasi terhadap akar persoalannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.