Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Kekerasan Seksual

image-profil

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Iklan

Dahlia Madanih
Koordinator Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan

Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam konteks negara, situasi darurat merupakan tidak berfungsinya pranata hukum untuk menjangkau situasi yang terjadi, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang dapat mengatur segera. Kini hal itu penting diangkat lagi, terutama ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dibahas DPR.

Sejak 2001, kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data selama 2001-2012, Komnas Perempuan mencatat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. KPAI menyodorkan data, selama 2010-2013, rata-rata 45 anak mengalami kekerasan seksual setiap bulan. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik menunjukkan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan dan lebih dari separuhnya (15,3 persen) merupakan korban kekerasan seksual.

Di tengah angka yang terus menjulang tinggi, beberapa persoalan menjadi sumbatan dalam penyelesaian mekanisme perlindungan dan penanganannya. Pertama, sumbatan legitimasi budaya patriarki. Pandangan bias gender masih menjadi hambatan bagi perempuan untuk berbicara. Budaya bisu korban juga dipengaruhi oleh budaya "menyalahkan" karena korban dianggap melanggar moralitas yang seringkali dilekatkan pada perempuan. Banyak kasus pemerkosaan yang menyudutkan perempuan sebagai pencetus kekerasan seksual yang dialaminya, misalnya karena pakaian yang dikenakan atau penampilan yang berlebihan.

Kedua, hambatan struktural. Ketika korban melaporkan kasusnya, dia malah menjadi tersudut kembali. Berdasarkan kajian Forum Lembaga Pengada Layanan (FPL: 2016), hanya 50 persen laporan kasus yang proses hukumnya ditindaklanjuti, 10 persen kasus berlanjut sampai putusan pengadilan, dan 40 persen lainnya berhenti di tengah jalan.

Baca Juga:

Ketiga, hambatan pengaturan hukum. Beragam peristiwa kekerasan seksual yang dihadapi korban tidak dapat diakomodasi dalam pranata hukum. Meski ada, aturan tersebut tidak dapat menjangkau persoalan-persoalan serius yang dihadapi korban. Misalnya, untuk kasus pemerkosaan. Dalam KUHP, jenis pidana ini masuk ranah kesusilaan. Pengkategorian ini menjadikan pemerkosaan tidak masuk dalam delik kejahatan terhadap tubuh, melainkan semata pelanggaran moralitas (Sulistyowati Irianto: 2006).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandangan moralitas seperti inilah yang masih banyak dianut aparat penegak hukum. Akibatnya, penyikapan terhadap kasus pemerkosaan tidak menunjukkan empati pada perempuan korban dan bahkan cenderung ikut menyalahkan korban. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada di mana, dengan siapa-jam berapa, merupakan beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus pemerkosaan. Pertanyaan semacam itu tidak saja menunjukkan ketiadaan perspektif korban, tapi juga merupakan bentuk penghakiman terhadap korban.

Banyak kebijakan yang juga membuat perempuan justru menjadi target penghukuman. Berdasarkan dokumentasi Komnas Perempuan pada 2016, dari 421 kebijakan diskriminatif, 333 di antaranya menyasar langsung pada perempuan dan menempatkan perempuan sebagai target penghukuman, seperti ancaman kriminalisasi bagi perempuan. Misalnya, ada sebuah kebijakan yang membuat korban pemerkosaan justru mendapatkan ancaman penghukuman karena dianggap melanggar moralitas.

Situasi darurat kekerasan seksual telah diakui negara pada 2016 melalui kebijakan yang kontroversial, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Oktober 2016. Tapi banyak pihak menyayangkan kebijakan tersebut belum menjawab persoalan-persoalan penting dalam mekanisme pencegahan dan perlindungan terhadap korban, sehingga hambatan utama dalam persoalan kekerasan seksual tidak bisa ditangani secara komprehensif.

Persoalan utama itulah yang menjadi acuan bahwa ketahanan nasional sedang terancam. Ketahanan nasional dianggap rawan apabila kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan berada pada kondisi yang sangat lemah. Dalam kondisi ini, ancaman sekecil apa pun dapat membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Menjulangnya jumlah korban kekerasan seksual menjadi salah satu indikator berkurangnya situasi rasa aman dan perlindungan bagi individu. Untuk mengatasinya, negara seharusnya mengambil langkah-langkah komprehensif bagi perlindungan terhadap korban. Mekanisme pencegahan dan perlindungan terhadap korban menjadi langkah yang tidak bisa ditawar lagi oleh pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


19 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.