Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Vonis Setya Novanto

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto dikawal ketat saat memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto dikawal ketat saat memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Vonis untuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto, bukan gong terakhir dalam pengusutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Sikap KPK, yang menyatakan bahwa penyidikan belum akan berhenti, sudah tepat.

Praktik megakorupsi yang menggarong uang negara Rp 2,3 triliun-dari proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun-itu harus dibongkar tuntas dan dibuat terang-benderang. Seluruh fakta persidangan yang muncul dan setiap bukti adanya upaya penyamaran atau pencucian uang hasil korupsi sepantasnya ditindaklanjuti.

Dalam pertimbangannya untuk vonis Setya, majelis hakim telah menegaskan adanya bancakan atas uang proyek itu. Sebanyak 16 nama perorangan, lima perseroan, satu perum, satu tim, satu konsorsium pemenang lelang, satu atas nama direksi perseroan, dan satu atas nama beberapa anggota DPR periode 2009-2014 disebut ikut menerima cipratan uang.

Kelompok yang terakhir itu, misalnya, menadah sebesar US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar. Adapun mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, berada di antara 16 nama perorangan karena menerima uang Rp 50 juta, satu unit toko, dan sebidang tanah dari aliran dana anggaran 2011-2013 tersebut.

Adapun Setya sendiri diharuskan mengembalikan uang senilai US$ 7,3 juta atau Rp 71 miliar berdasarkan nilai tukar 2010. Selain pidana 15 tahun penjara, Setya dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Jumlah penerima bancakan bisa jadi lebih banyak lagi karena beberapa nama yang disebut Setya belum direken hakim. Beberapa nama lain juga tak disebut meski telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Contohnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya yang disangka mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal dan ikut merekayasa tender proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah dimulai sejak medio Oktober 2014 itu baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menghitung Setya, empat dari delapan tersangka itu telah divonis bersalah. Mereka terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan korporasi.

Sementara itu, proyek yang dirancang sejak 2010 tersebut tak bisa membereskan persoalan administrasi kependudukan yang amburadul. Proyek yang ditargetkan selesai pada 2014 itu masih menyisakan jutaan warga negara yang belum mengantongi KTP elektronik.

Belakangan masalah lain muncul sekaligus mengkonfirmasi ketidakberesan, yakni saat pemberlakuan registrasi ulang kartu prabayar telepon seluler. Banyak penggenggam e-KTP memiliki data yang tak sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya.

Hal yang juga mengkhawatirkan, data pribadi penduduk rawan bocor karena subkontraktor yang menangani perekaman dan penyimpanan data adalah sebuah perusahaan asing. Perusahaan ini masih memegang kunci untuk mengakses data tersebut.

Kasus korupsi e-KTP benar-benar merugikan masyarakat luas. Sudah sepantasnya KPK berjanji untuk tidak berpuas diri atas vonis berat terhadap Setya. Janji itu harus dikawal dan didukung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.