Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solusi Jalan Tengah untuk Montara

Oleh

image-gnews
Seorang pekerja berjalan di pesisir pantai yang dipenuhi tumpahan minyak, sekitar 21.000 galon tumpah dari pipa yang ditinggalkan di dekat pantai Refugio State. Goleta, California, 19 Mei 2015. David McNew/Getty Images
Seorang pekerja berjalan di pesisir pantai yang dipenuhi tumpahan minyak, sekitar 21.000 galon tumpah dari pipa yang ditinggalkan di dekat pantai Refugio State. Goleta, California, 19 Mei 2015. David McNew/Getty Images
Iklan

Penyelesaian di luar pengadilan mungkin menjadi cara terbaik untuk kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor. Namun pemerintah sebaiknya tidak jalan sendiri karena sidang gugatan perwakilan (class action) petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur sedang berlangsung di Pengadilan Federal Sydney, Australia.

Pemerintah perlu terobosan dalam kasus yang melibatkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia, anak usaha perusahaan minyak pelat merah Thailand, PTT Public Company Limited, ini. Sebab, kasus ini sudah terkatung-katung hampir sembilan tahun. Hingga kini, belum ada penyelesaian, baik untuk pemerintah maupun nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak langsung tumpahan minyak pada Agustus 2009 itu.

Usul jalan tengah dari Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan agar soal ini diselesaikan di luar pengadilan patut dipertimbangkan. Ada alasan kuat soal itu, yakni mempertimbangkan hubungan kedua negara sebagai sesama anggota ASEAN. Selain itu, perusahaan minyak terbesar ke-10 di dunia ini juga akan mengucurkan investasi di Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 27,4 triliun.

Berjuang lewat pengadilan memang tak salah. Namun jalan itu masih amat panjang dan terjal.

Para nelayan menuntut PTTEP Australasia membayar ganti rugi US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun. Namun kasus ini baru sampai pada putusan sela soal keabsahan Daniel Sada mewakili 13 ribu nelayan dan petani rumput laut Nusa Tenggara Timur, belum masuk pokok perkara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menggugat tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini pada 2017. Selain PTTEP Australasia, dua perusahaan yang digugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited. Pemerintah menuntut mereka membayar ganti rugi Rp 27,47 triliun. Tapi, Februari lalu, gugatan itu dicabut.

Bertempur di pengadilan akan melelahkan. Perusahaan minyak yang memiliki kapitalisasi pasar Rp 438 triliun itu dan petani rumput laut sama-sama merasa memiliki argumentasi yang kuat. Mendasarkan hasil kajian lembaga independen, perusahaan itu menyatakan 98 persen minyak menggenangi perairan Australia dan tak akan mencapai perairan Indonesia. Pulau terdekat dengan tumpahan minyak ini adalah Rote, yang berjarak sekitar 82 kilometer.

Sebaliknya, petani rumput laut menyandarkan diri pada hasil dengar pendapat di Senat Australia. Australia Maritime Safety Authority, di depan sidang Senat Australia yang diprakarsai Senator Rachel Siewert pada 2010, mengaku telah menyemprotkan bubuk kimia sangat beracun dispersan jenis Corexit 9572 dan 9572-A ke permukaan Laut Timor untuk menyelesaikan tumpahan minyak Montara. Semprotan ini seketika mematikan ikan besar dan kecil. Pada 2012, pengadilan Darwin juga mendenda sebesar US$ 510 ribu atau hampir Rp 7 miliar karena perusahaan itu dinilai tak berhati-hati.

Karena itu, pemerintah sebaiknya mengajak para petani rumput laut menempuh jalan yang sama. Cara ini akan lebih mudah bagi kedua belah pihak karena konsentrasi perundingan hanya antara pihak Indonesia dan PTTEP, tanpa melibatkan pihak ketiga. Yang penting, perundingan ini harus dilakukan secara transparan agar tuntutan pemerintah dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur terpenuhi. Hasilnya pun sebaiknya ditetapkan melalui pengadilan untuk menguatkan sekaligus menjamin kesepakatan itu dijalankan kedua pihak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.