Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjegal Keadilan bagi Ahok

Oleh

image-gnews
06-berut-kasusAhok
06-berut-kasusAhok
Iklan

TUNTUTAN sejumlah orang yang menyebut dirinya Alumni 212 sungguh tak masuk akal. Mereka mengancam akan menurunkan massa besar-besaran dalam sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut agar hakim PK tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Mahkamah Agung yang nanti memutus perkara ini tak boleh terintimidasi. Jangan mengulang vonis pada Ahok yang dijatuhkan majelis karena tekanan massa.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei tahun lalu. Hakim menilainya bersalah telah melakukan penodaan agama dalam pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis ini turun menyusul tekanan massa dari kelompok ”Pembela Islam” yang melakukan serangkaian aksi demo besar di Ibu Kota. Puncak tekanan adalah aksi pada 2 Desember 2016 (belakangan disebut sebagai aksi 212) yang diikuti ratusan ribu orang.
Rangkaian tekanan massa itu tak lepas kaitannya dengan proses hukum yang dijalani Ahok.

Baca Juga:

Kecut oleh tekanan massa, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Pengadilannya berlangsung supercepat. Setelah divonis, Ahok sayangnya memutuskan mencabut memori banding. Dia beralasan tak ingin kegaduhan politik terus berlanjut akibat proses banding itu.
Ahok telah dipenjara. Ia juga kalah dalam pemilihan gubernur. Kini Ahok bukan siapa-siapa. Dia hanya seorang terpidana yang mengajukan haknya untuk mendapat keadilan.

Peninjauan kembali adalah hak yang dijamin hukum. Dan Ahok punya alasan kuat. Bukti baru yang dia ajukan adalah vonis satu setengah tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani. Dosen sebuah perguruan tinggi di Jakarta ini dinyatakan bersalah telah mengedit video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah. Video suntingan ini yang kemudian menjadi viral dan memicu aksi demo menyerang Ahok. Tim hukum Ahok yakin, tanpa video itu, ledakan kasus Al-Maidah tak akan terjadi.

Selayaknya para hakim di Mahkamah Agung yang kelak menguji PK mempertimbangkan bukti baru itu. Tak hanya vonis Buni Yani, Mahkamah juga harus mempertimbangkan serangkaian kejanggalan dalam proses persidangan Ahok sebelumnya. Lemahnya tuntutan sehingga jaksa gagal membuktikan dakwaan primer, atau sejumlah saksi menguntungkan Ahok yang diabaikan oleh hakim, merupakan sebagian dari kejanggalan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.

Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa. 

Para penggagas aksi juga semestinya menahan diri. Melakukan kesalahan dengan memaksakan kehendak lewat aksi massa, mereka hendaknya menyadari: PK adalah hak hukum terdakwa untuk membela diri. Kekhawatiran bahwa PK Ahok akan mengantarkan sang terpidana ke panggung politik adalah sikap kekanak-kanakan dan tidak percaya diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.