Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemanfaatan Lahan Gambut

image-profil

image-gnews
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) menyemprotkan air ke arah semak belukar saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, 3 April 2017. ANTARA
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) menyemprotkan air ke arah semak belukar saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, 3 April 2017. ANTARA
Iklan

Dua tahun silam, ratusan ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terbakar habis. Kabut asap tebal yang ditimbulkannya bahkan mengganggu negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Setelah peristiwa buruk itu terjadi, restorasi lahan gambut menjadi agenda penting pemerintah dan semua pihak yang terkait. Gambut menjadi kambing hitam kebakaran itu lantaran dianggap telah rusak akibat penanaman kelapa sawit.

Setelah dua tahun berlalu, pemerintah mengklaim luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2017 hanya 125 ribu hektare dibanding pada 2015 yang mencapai 2,6 juta hektare. Apakah karena restorasi berhasil? Saya melihat turunnya angka itu lebih karena faktor alam, seperti tingginya curah hujan sepanjang tahun tersebut. Di saat yang sama, karena menanam di lahan gambut dianggap sebagai pemicu kebakaran, pemanfaatan lahan itu pun menjadi berkurang.

Baca Juga:

Luas lahan gambut di wi-layah Indonesia mencapai 13,2 juta hektare. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, 2,1 juta hektare lahan itu ditanami sawit dan 1 juta hektare merupakan sumber cadangan air. Kondisi itu menuai banyak protes dari para pencinta lingkungan, yang menilai pemanfaatan lahan gambut menjadi kebun sawit merusak kelestarian alam.

Sejatinya ini merupakan pandangan yang salah. Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit tidak merusak lingkungan asalkan dikelola secara benar. Bahkan, sebetulnya, pengelolaan lahan gambut yang baik dibutuhkan untuk mengoptimalkan produktivitas tanaman sawit itu sendiri. Artinya, menanam di lahan gambut tidak sekadar mengejar aspek ekonomi, tapi juga bertujuan menjaga ekosistemnya.

Tanah gambut memang memiliki karakter cepat kering dan mudah terbakar pada saat musim kemarau. Tapi hal itu dapat diantisipasi dengan pembangunan sistem drainase yang baik. Caranya dengan membuat sistem kanal beserta parit-parit serta pintu-pintu air yang berfungsi membuang kelebihan air ketika musim hujan dan menahan air saat musim kemarau. Dengan begitu, air tanah akan terjaga, sehingga tidak mudah terjadi kebakaran.

Kuncinya adalah pengelolaan yang benar, disiplin, dan berkesinambungan da-lam menjaga agar gambut tetap lembap dan kedalaman muka air tanah tidak lebih dari 40 sentimeter, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagi saya, batasan 40 sentimeter itu pun perlu dipertanyakan karena se-betulnya, sepanjang manajemennya tepat, kedalaman lebih dari 40 sentimeter tetap aman ditanami. Hal itu terbukti di perkebunan sawit lahan gambut di kawasan Sarawak yang tidak pernah terjadi kebakaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagian besar kebakaran pada 2015 justru terjadi di kawasan yang bukan perkebunan kelapa sawit. Sebab, kawasan itu tidak ada yang mengelola dan bertanggung jawab. Sebaliknya, lahan yang dijadikan kebun sawit justru jelas siapa pengelolanya, termasuk masyarakat lokal, yang bertanggung jawab agar kebakaran tidak terjadi.

Memang, ada lahan gambut yang salah penanganannya, sehingga menyebabkan kebakaran. Maka, di sinilah pentingnya kerja sama antara perusahaan sawit, komunitas masyarakat, dan pemerintah setempat untuk menjaga agar kebakaran itu tidak terjadi. Caranya, misalnya, perusahaan memberi hadiah atau kompensasi kepada masyarakat setempat karena tidak melakukan pembakaran berupa bantuan program atau peralatan senilai tertentu. Kemudian, pemerintah melakukan pengawasan secara tepat dan konsisten.

Sekalipun restorasi lahan gambut harus dilakukan, hal itu sepatutnya tidak menghilangkan sumber pendapatan atau keuntungan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Sebab, lahan gambut umumnya sudah menjadi "sumber kehidupan" bagi sebagian masyarakat di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan. Di sana sudah berpuluh-puluh tahun masyarakat memanfaatkan lahan gambut untuk bercocok tanam sawit. Manfaat sawit pun ikut memberikan kontribusi terhadap penyediaan infrastruktur lokal, sehingga mampu membawa masyarakat pada akses pendidikan dan kesehatan.

Kehadiran pertanian, termasuk kebun sawit, sebetulnya juga merupakan bagian dari restorasi gambut. Selain memberi manfaat ekonomi, para petani dapat berkontribusi dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut secara berkesinambungan. Di tangan masyarakat, tata kelola lahan gambut juga berjalan lebih baik karena mereka menyesuaikannya dengan kearifan budaya lokal.

Para pemangku kepentingan (pengusaha, masyarakat, pemerintah) perlu duduk bersama dengan para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu (sosial, ekonomi, dan lingkungan) untuk mencari jalan keluar atau cara yang tepat dalam pemanfaatan sekaligus konservasi lahan gambut. Prinsipnya, pemanfaatan lahan yang disertai manajemen dan pengawasan yang tepat tidak akan menyebabkan kebakaran. Sebaliknya, ia justru memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan itu sudah terbukti berpuluh-puluh tahun.

Supiandi Sabiham
Guru Besar Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan IPBn

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.