Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Adelina Tewas di Malaysia

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Iklan

Kematian tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, di Malaysia seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah. Kasus itu membuktikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dalam soal buruh migran.
Adelina, 21 tahun, tewas di Malaysia pada 11 Februari 2018. Ia diduga dianiaya majikannya. Di tubuhnya terdapat bekas luka bakar bernanah. Sebelum meninggal, ia dikabarkan dipaksa tidur bersama anjing selama sebulan.

Tiga majikannya sudah ditahan polisi. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, berjanji mengawal kasus ini agar mereka mendapat hukuman setimpal. Rusdi mengusulkan pemberlakuan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara itu, khususnya di sektor rumah tangga.

Baca Juga:

Usul ini patut dipertimbangkan. Moratorium pernah diterapkan untuk Malaysia pada 2009-2011, dan kini bahkan masih berlaku untuk negara Timur Tengah. Moratorium bisa menjadi sarana untuk menegosiasikan ulang perjanjian di antara kedua negara agar lebih optimal melindungi tenaga kerja Indonesia. Apalagi draf nota kesepahaman baru, setelah MoU lama berakhir pada Mei 2016, hingga kini belum disetujui Malaysia.

Kasus Adelina bisa menaikkan daya tawar Indonesia dalam proses negosiasi itu. Daya tawar yang tinggi diperlukan karena banyak poin yang harus diperjuangkan pemerintah. Dalam urusan pemenuhan hak, TKI di Malaysia umumnya masih berada di posisi lemah. Mereka masih diperlakukan seperti budak, termasuk diminta bekerja melebihi waktu normal, digaji kecil, serta tak diberi akses komunikasi dan hak cuti. Mereka pun belum punya serikat pekerja. Hal-hal ini harus diperjuangkan agar masuk MoU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi moratorium bukan obat manjur untuk mengatasi masalah TKI. Kebijakan itu kerap dianggap menutup pintu rezeki pekerja migran yang hendak mencari nafkah secara halal. Di Malaysia, TKI ilegal justru lebih kerap jadi masalah.

Adelina pun diduga masuk ke Malaysia secara ilegal tiga tahun lalu. Keberangkatannya diatur calo, yang memalsukan dokumen dan memanipulasi usia TKI lulusan sekolah dasar itu. Polisi sudah menangkap dua calo yang terlibat-hal yang patut diapresiasi. Kita berharap penangkapan itu bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap tuntas praktik pengiriman TKI ilegal.

Tentu hal itu tak mudah dilakukan. Investigasi Tempo pada Maret 2017 menemukan bahwa praktik pengiriman TKI ilegal sudah mengakar, melibatkan aparat negara. Perlu usaha ekstra dalam penanganannya, termasuk untuk mengusut dan menindak pihak yang tak terlibat langsung, seperti aparat yang membantu pemalsuan dokumen.
Penindakan itu pun perlu dibarengi dengan upaya pencegahan lewat penutupan jalur tikus yang digunakan TKI ilegal untuk menuju negeri jiran tersebut. Langkah yang simultan, termasuk penerapan Desmigratif-program pemerintah untuk penguatan masyarakat di daerah kantong buruh migran-diharapkan kian mampu mengikis praktik pengiriman TKI ilegal yang seperti tak kunjung mati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.