Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Si Adikuasa dari Senayan

Oleh

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

SULIT untuk tidak mengecam langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang terus-menerus memperkuat kekuasaan. Dewan bahkan mulai masuk ke ranah penegakan hukum lewat wewenang memanggil paksa. Lembaga ini juga membuat aturan baru yang menyebabkan anggotanya kebal hukum.

Langkah itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Revisi yang dibahas secara diam-diam dan tidak transparan ini telah disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu. Pemerintah semestinya menolak revisi tersebut karena mengacaukan sistem ketatanegaraan kita.

Salah satu pasal yang berbahaya adalah Pasal 122 huruf k dalam revisi undang-undang itu. Lewat aturan baru ini, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota Dewan. Aturan ini amat kontroversial. Bagaimana mungkin Dewan yang merupakan wakil rakyat malah mengancam publik? Pasal ini amat lentur seperti karet, bisa menjepret siapa saja yang mengkritik Dewan.

Faktanya, parlemen memang layak dihujani kritik. Lembaga ini boros anggaran—bujet legislasi mencapai Rp 856,7 miliar, tapi tahun lalu mereka hanya merampungkan segelintir undang-undang yang diprioritaskan. Selama ini, mereka sibuk “berperang" dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat paripurna DPR pun rata-rata hanya dihadiri 41 persen anggota.

Aturan lain yang perlu dikritik adalah Pasal 73, yang menyebutkan Dewan berhak memanggil paksa siapa pun yang dimintai keterangan oleh lembaga ini. Aturan itu benar-benar membuat DPR offside karena menjadikan Dewan tak ubahnya lembaga penegak hukum.

Baca Juga:

Dewan makin mengingkari semangat konstitusi dengan membikin anggotanya kebal hukum. Pasal 245 revisi UU MD3 mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk penyidikan harus seizin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Aturan ini jelas menabrak prinsip kesetaraan warga negara di depan hukum yang digariskan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi pun sebetulnya telah menganulir pasal imunitas bagi anggota DPR pada 2014. Mahkamah Konstitusi membatalkan klausul bahwa pemanggilan harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan. Rupanya, pasal itu dihidupkan lagi dengan mengganti kata “izin" menjadi “pertimbangan".

Sungguh disayangkan, Presiden Joko Widodo tak berkomentar sedikit pun tentang UU MD3. Saat ditanyai wartawan di Istana Negara, Presiden hanya tertawa—seolah-olah ini masalah sepele, yang bisa dijadikan bahan humor. Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Pasal 245 dalam revisi UU MD3 tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, Mahkamah Kehormatan Dewan hanya memberikan pertimbangan, bukan mengizinkan.

Pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap langkah yang menyimpang dari konstitusi. Sikap pemerintah yang menyetujui revisi UU MD3 hanya mempercepat kerusakan sistem ketatanegaraan kita. Demokrasi tanpa proses checks and balances dan supremasi hukum akan melahirkan lembaga yang sewenang-wenang.

Sebanyak 90 ribu warganet telah menandatangani petisi menolak UU MD3. Para akademikus hukum juga menolaknya. Upaya ini perlu dilanjutkan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi segera setelah pemerintah mengundangkan revisi UU MD3. Jangan biarkan DPR menjadi lembaga adikuasa yang tak bisa dikritik dan dikontrol.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.