Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Helm

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Budiman, @IrfanBud

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Bukan jawaban bergurau yang saya terima, karena sebenarnya pertanyaannya juga hanya candaan, dia malah memasang muka tak senang. Sepanjang perjalanan, wajahnya hanya memandang ke arah depan. Dia memalingkan wajahnya jauh-jauh, hingga akhirnya saya memberi satu kebahagiaan buat dia. Saya turun lebih dulu, sehingga lehernya tidak terlalu tegang.

Nyatanya, penenteng helm bukan hanya ibu itu seorang. Di angkutan umum lainnya juga banyak yang menenteng helm. Di kereta rel listrik atau di Transjakarta. Tapi gara-gara peristiwa di angkot itu, saya tidak mau lagi iseng untuk menanyakan hal serupa.

Pemandangan ini jauh berbeda dengan keadaan hampir 30 tahun silam. Tepatnya sebelum wajib helm diberlakukan di negeri ini. Saat itu, orang-orang di sini paling ogah mengenakan topi pengaman ini saat mengendarai sepeda motor.

Kalaulah melintasi kawasan wajib helm-peraturan yang diberlakukan saat itu-mereka akan mencari jalan lain yang tidak mewajibkan pengendara mengenakan helm. Kakek yang memboncengkan saya pun hanya mengenakan peci hitamnya.

Ketika itu memang tak banyak orang yang mengenakan helm saat menunggang sepeda motor. Saya ingat, ketika itu masih kanak-kanak, di gang tempat tinggal, hanya satu tetangga yang mengenakan helm ketika bepergian dengan sepeda motor.

Saat itu, orang mengenal helm karena pelawak Darto yang memakai embel-embel helm sebagai identitasnya. Kepalanya yang selalu plontos memang seperti helm. Tapi, untuk mengenakannya saat mengendarai sepeda motor, mereka lebih suka kepala mereka telanjang meski dibayangi ancaman kecelakaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Helm pada masa awal penemuannya dibuat untuk melindungi diri segala risiko bahaya yang mengancam kepala. Helm pertama kali dipakai oleh para serdadu yang berperang. Berat terasa membebani kepala, namun anak panah tak mempan menembus helm besi mereka.

Pada masa kini, benda bulat penutup kepala juga tetap ampuh. Meski tak sekuat dan sehebat helm pasukan perang bangsa-bangsa di masa lalu, helm yang hanya terbuat dari plastik dan dilapisi styrofoam ini benar-benar menyelamatkan pemakainya.

Bukan saja dari kemungkinan kecelakaan yang buruk atau ditilang polisi, tapi juga menyelamatkan diri dari segala kemacetan yang mengimpit Jakarta. Berbekal helm dan menebeng kawan seiring, seperti yang dilakukan si ibu di angkot untuk memotong waktu perjalanan, ini adalah solusi untuk menghadapi jalanan Jakarta yang sumpek.

Rata-rata, dengan menunggang sepeda motor, jarak yang selalu dipenuhi dengan kendaraan bisa ditempuh hampir dengan separuh waktu ketimbang harus bergelut dengan kemacetan.

Jakarta, atau juga kota-kota lainnya di Indonesia, memang tidak dirancang untuk menjadi kota dengan penduduk yang kian hari membeludak jumlahnya, yang juga tingkat ekonominya meningkat. Meningkatnya kemakmuran para penduduk yang bisa membeli rumah dan kendaraan pribadi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah ruas jalan.

Walhasil, helm pun ditenteng, bahkan juga dipeluk, untuk dibawa ke mana-mana. Andai alpa membawa topi bulat itu, tukang ojek yang menyediakan jasa layanan antar selalu menyediakan helm. Helm, seperti untuk si ibu di angkot dan pelawak almarhum Darto, benar-benar menjadi penyelamat.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Kepadatan kendaraan bermotor di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.


Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.


Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Polisi menilang pengendara mobil. Tempo/Tony Hartawan
Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.


Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.


Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.


Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.


Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Kapal patroli BC-7006 milik Bea Cukai Kepulauan Riau mengawasi kapal tanker MT Eternal Oil II yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA/Rusdianto
Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.


Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Puluhan kendaraan bermotor roda dua memasuki jalur busway untuk menghindari kemacetan di wilayah Mampang, Jakarta, Rabu (28/10). Hal ini menunjukan minimnya kesadaran tertib berkendara. TEMPO/Subekti
Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.


Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Polisi Lalulintas melakukan ujicoba fasilitas pemantauan arus lalulintas di Jakarta melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV)  yang tersedia di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/8). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.


Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.