Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif Listrik untuk Industri

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI

Jantung para pengusaha kini boleh jadi berdegup kencang. Pasalnya, per 1 Mei 2014, pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk sektor industri sebesar 38,9 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Inti dari beleid ini adalah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala, hingga mencapai tarif keekonomian. Kendati hanya berlaku pada golongan industri besar, dan diberlakukan bertahap, toh kebijakan ini tetap menuai protes, khususnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Golongan I-3 go public naik 8,6 persen per dua bulan, dan golongan I-4 naik 13,3 persen per dua bulan.

Secara normatif, langkah pemerintah menghapus subsidi listrik sektor industri tidaklah keliru. Sebab, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; yang berhak menerima subsidi listrik adalah masyarakat (tidak mampu), bukan sektor industri/bisnis. Namun kebijakan menaikkan tarif listrik untuk sektor industri bukan tanpa titik lemah. Pasalnya, struktur tarif untuk industri/bisnis idealnya lebih murah dibanding struktur tarif untuk rumah tangga. Listrik industri/bisnis untuk kegiatan produktif (seharusnya diberi insentif), sedangkan listrik untuk rumah tangga untuk kegiatan konsumtif (seharusnya diberi disinsentif). Apalagi dampak ikutan dari kenaikan itu pada konsumen rumah tangga juga. Sektor industri akan menaikkan harga-harga produknya di pasaran. Dampaknya, sosial ekonominya pun bisa lebih besar daripada nilai subsidi yang dihemat pemerintah, yakni Rp 8,9 triliun.

Sejatinya subsidi pada sektor energi bukanlah kebijakan yang berkesinambungan, apalagi jika energi yang digunakan masih dominan energi fosil (khususnya bahan bakar minyak). Memang, saat ini kontribusi bahan bakar minyak pada pembangkit PT PLN kini kurang dari 10 persen. Tapi yang 10 persen ini, jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai 40 persen dari total biaya operasional PT PLN. Harus diakui, besaran subsidi yang digelontorkan pada kalangan industri besar memang sangat signifikan, yakni bisa mencapai Rp 5 miliar per industri besar, per bulannya. Bandingkan dengan subsidi untuk golongan rumah tangga 450-900 VA yang hanya Rp 75 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sungguh pun demikian, pendulum penyakit subsidi listrik adalah di kalangan rumah tangga kategori 450-900 VA tersebut. Jika diakumulasi, golongan inilah yang dominan menyedot subsidi listrik lebih dari 50 persen, dari total subsidi listrik sebesar Rp 79,9 triliun (2014). Akan lebih elegan jika pemerintah dan DPR punya nyali untuk mengurangi subsidi rumah tangga golongan 450/900 VA. Toh kenaikan 5 persen pada 450-900 VA hanya akan menambah kocek sebesar Rp 1.500 per bulan, dari Rp 42 ribu per bulan (tagihan rata-rata 450-900 VA). Sedangkan subsidi yang dihemat bisa mencapai Rp 50 triliun. Sangat signifikan!

Kalaupun tetap tidak ingin membebani mereka, pemakaian kWh-nya bisa dipagu (sistem kuota). Artinya, konsumen tidak akan mengalami kenaikan tarif jika tidak melewati kuota yang ditetapkan (pemakaian listrik 450-900 VA rata-rata 42,5 kWh per bulan). Pola semacam ini juga berfungsi untuk melatih agar konsumen berhemat listrik.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

23 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

48 hari lalu

Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM, tapi Hanya Sampai Juni 2024
Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.


BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

49 hari lalu

Update Harga BBM Januari 2024. (Ilustrasi: Tempo/Dimas Prassetyo)
BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.


Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

51 hari lalu

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.


Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

27 Desember 2023

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.


Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

26 Desember 2023

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.


PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

21 November 2023

Hyundai Ioniq 5 sedang diisi daya. REUTERS/Edgar Su
PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.


Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

30 Oktober 2023

Pedagang tengah merapikan tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengungkapkan sejumlah harga bahan pokok mulai naik menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, harga cabai merah keriting naik 9,47 persen menjadi Rp 39.300 per kilogram dan cabai merah besar naik 8,38 persen menjadi Rp 40.100 per kilogram. Cabai rawit merah juga ikut naik 8,25 persen menjadi Rp 44.600 per kilogram. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.


Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

11 Oktober 2023

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.


Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

28 September 2023

Petugas PLN tengah memasang Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Dengan Smart Meter AMI, penggunaan energi listrik pelanggan dapat dilakukan diketahui PLN dari jarak jauh. Tempo/Tony Hartawan
Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.