Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Injil sebagai undang-undang

Oleh

image-gnews
Iklan
JAUH sebelum Khomeini, Calvin Dan Jenewa di tahun 1536. Di hari itu, laki-laki dari Prancis yang kelak mengguncangkan sejarah Katolik itu tiba, tepat ketika ia berumur 27 tahun. Masih muda, memang. Tapi setahun sebelumnya ia telah mulai termasyhur. Ia dikenal sebagai seorang yang menulis sebuah buku daiam bahasa Latin, Christianae religionis institutio. Karya ini, yang kemudian dibakar di Paris, tapi dilanjutkan Calvin hampil sepanjang hayatnya sampai setebal 1.118 halaman, merupakan pembelaan theologisnya melawan Gereja di Roma dan sekaligus sebuah kitab ajaran. Dan ajaran itu adalah ajaran yang angker, keras, persis, logis, sederhana. Jenewa memang kebetulan sedang menunggu seorang seperti dia. Kota ini, dengan niat membebaskan diri dari kekuasaan Savoy di Barat Daya yang mendeking sang uskup, tengah meninggalkan iman Katolik dan memeluk Protestantisme. Di situ juga telah ada Farel, ahli agama berjanggut merah yang memaki Paus sebagai "anti-Kristus". Tapi di pihak lain, di Jenewa juga terdapat misalnya satu distrik yang diperintah oleh seorang Reine du bordel, ratu kupu-kupu malam. Maka bersama Farel pun Calvin mencoba membersihkan Jenewa, baik dari dosa Katolik maupun dosa erotik. Dewan Kota, yang terdiri dari kaum bisnis yang menyukai independensi dan ketertiban, menyetujui mereka. Hidup pun diperketat. Setahun lamanya orang Jenewa betah dengan pengetatan ini. Tapi kemudian mereka menggeliat, lalu membelot. Dewan Kota hasil pemilihan baru meminta agar rohaniwan Farel dan Calvin tak usah ikut campur urusan politik. Kedua orang itu menolak. Kedua orang itu diusir. Tapi Jenewa tanpa Farel dan Calvin ternyata seakan kambing lepas dari kandangnya: perjudian, percabulan, mabuk-mabukan dan perkelahian jalanan tambah sering terjadi. Kaum bisnis, yang punya suara kuat di Dewan Kota, akhirnya cemas bahwa kekacauan seperti itu bisa mengganggu perdagangan. Tahun 1541 pelbagai delegasi dikirim ke Strasbourg, tempat Calvin tinggal. Mereka membujuk agar ahli agama itu kembali memimpin kehidupan rohani di Jenewa. Mula-mula Calvin menolak, tapi kemudian dengan murah hati ia pun berjunjung--lalu memutuskan untuk menetap di kota itu. Sekaligus makin menetap juga keyakinannya yang hebat untuk menjadikan Jenewa kota yang streng menuruti satu undang-undang: Injil. Dengan Injil sebagai undang-undang, para rohaniwanlah yang pegang kekuasaan: mereka itu yang dianggap penafsirnya yang patut. Pemerintahan sipil harus menaati itu. Tiap rumah tangga mesti mendengarkan khotbah Minggu. Yang telat ditegur. Secara reguler rumah-rumah diperiksa. Sebab ada aturan untuk warna dan jumlah pakaian. Ada dekrit tentang banyaknya hidangan di waktu makan. Bukan saja Katolikisme dianggap murtad, nama anak pun tak boleh berasal dari nama para santu. Nyanyian yang tak berbau agama dilarang. Pers dan buku disensur. Bicara kurang ajar tentang Calvin dianggap tindakan kriminal. Di bawah kekuasaan theokratik yang begitu yakin jadi pelaksana Sabda Tuhan itu, hal seperti ini pun terjadi: seorang wanita dibui karena potongan rambutnya terlampau menjambul. Seorang anak dipotong lehernya karena memukul orangtuanya. Tuhan, bagi Calvin yang jatuh cinta pada ilmu hukum waktu muda, nampaknya hanya menonjol sebagai pemberi aturan mutlak. Calvin memandang-Nya terutama tak sebagai yang Maha Pengasih. Tuhan bagi Calvin, kata para ahli, adalah Tuhan dari Kitab Wasiat Lama: Sang Penghukum Mahabesar. Apakah hasilnya? Kota Jenewa memang jadi bersih, sampai hari ini. Tapi manusia toh terus bahagia dengan musik yang dulu dilarang dan buku yang dulu disensur--terus dengan keleluasaannya, keisengannya, dan kegembiraannya yang luas. Mungkin dalam hal seperti itulah agama kadang terasa "utopistis" seperti yang dikatakan Abdurrahman Wahid dalam satu ceramah. Manusia tak sepenuhnya bisa diprogram. Ia hanya bisa ditakdirkan.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

5 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

12 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

23 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

25 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

35 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

41 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

58 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

1 jam lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.