Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Krisis, Fakta atau Fatamorgana

image-profil

image-gnews
Iklan

Metta Dharmasaputra
Penulis buku Saksi Kunci, Co-Founder Katadata

Washington, DC, 18 September 2008. Nancy Pelosi, Ketua Kongres Amerika Serikat, mengumpulkan para sejawatnya dari Partai Demokrat. Kondisi keuangan AS sedang remuk diamuk badai krisis, setelah Lehman Brothers dibiarkan bangkrut.

Menjelang sore, diteleponnya Menteri Keuangan AS Henry Paulson, yang dimintanya datang keesokan harinya untuk memberikan paparan. Tapi jawabannya mengagetkan. "Esok pagi sudah sangat terlambat." Tak kalah mengejutkan adalah komentar Gubernur Fed Ben Bernanke, yang diundang dalam pertemuan lanjutan pada malam harinya. "Jika kita tak bertindak cepat, tidak akan ada lagi perekonomian pada hari Senin," katanya.

Dua bulan setelah itu, di Jakarta, 21 November 2008, berlangsung sebuah rapat penting dan mendadak di kantor Kementerian Keuangan. Rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semalam suntuk digelar: Bank Century sekarat.

Dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan Bank Indonesia tak mampu menopang kelangsungan hidup Century. Penarikan dana oleh nasabah terus berlangsung. Akibatnya, seperti dituturkan Gubernur BI Boediono, Century ditetapkan sebagai bank gagal karena rasio kecukupan modalnya (CAR) sudah minus. Uang tunai di brankasnya pun tinggal Rp 20 juta.

Ditengarai berdampak sistemik, nasib bank ini harus segera ditentukan sebelum bank dan pasar modal mulai beroperasi pada Jumat pagi. Keputusan sulit dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua KSSK, bersama Gubernur BI Boediono: Century diselamatkan. Keputusan yang setahun kemudian menuai kontroversi, bahkan berujung ke meja pengadilan.

Dua keputusan penting-satu di Jakarta, satu lagi Washington, D.C.-diambil dalam situasi darurat, meski informasi yang dimiliki relatif terbatas dan jauh dari sempurna.

Dalam buku terbarunya, Stress Test, Timothy Geithner, mantan Menteri Keuangan AS yang menggantikan Paulson-kala itu menjabat Presiden Bank Sentral New York-menegaskan, membiarkan Lehman Brothers bangkrut adalah kesalahan besar. Kebangkrutan itu ternyata menimbulkan badai besar dan ongkos pemulihan ekonominya pun menjadi sangat mahal.

Belajar dari krisis ekonomi Asia pada 1997/1998, Boediono--saat itu menjabat Direktur BI, dan Indonesia tengah menghadapi krisis likuiditas perbankan serta tidak adanya penjaminan penuh dana nasabah (blanket guarantee)-memilih menyelamatkannya. Aset bank bobrok ini memang cuma sekitar 0,7 persen dari perbankan nasional. Tapi, perlu dicatat, aset 16 bank yang ditutup pada 1997 pun hanya 2,3 persen alias 0,14 persen setiap bank.

Pengalaman ini mengajarkan, penutupan bank sekecil apa pun dalam situasi krisis ibarat memantik api di jerami yang kering. Apalagi banyak fakta menunjukkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat itu tidak dalam kondisi sehat-walafiat. Likuiditas di pasar uang antar-bank pada November 2008-saat Century diselamatkan-sangat kering, seperti pada 1997.

Besarnya tekanan terhadap perbankan nasional ini terekam dalam grafik Banking Pressure Index (BPI) Danareksa Research Institute. Titik dalam grafik BPI pada November 2008 sudah di atas ambang batas aman. Bahkan sudah lebih tinggi daripada masa-masa awal krisis moneter Indonesia pada Maret 1997.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, BI pada 29 Oktober 2008 sudah membunyikan "alarm" siaga satu Crisis Management Protocol, yang memantau ketat kondisi moneter dari jam ke jam. Dalam situasi rawan seperti inilah beragam peraturan diubah dan dilahirkan untuk meredam krisis.

Satu lagi yang diributkan, perubahan Peraturan BI tentang persyaratan pemberian FPJP, yang akhirnya dinikmati Century, dan ini dibumbui berbagai rumor penggelontoran dana bailout Century secara tunai, senilai triliunan rupiah, pada Sabtu dan Minggu-seperti juga dilansir wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla. Padahal faktanya, dana itu pertama kali dikucurkan via transfer pada Senin pagi, 24 November 2008, pukul 07.42.

Kesalahan persepsi lainnya: setelah Century ditutup, habis perkara, tak ada ongkos yang harus dikeluarkan. Padahal biaya penutupan ditaksir mencapai Rp 6,4 triliun-untuk penggantian dana nasabah yang dijamin-yang berarti tak jauh berbeda dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun. Biaya penutupan bahkan pada akhirnya bisa lebih mahal, jika bank ini bisa dijual dengan harga bagus.

Menurut guru besar hukum pidana UGM, Profesor Eddy Hiariej (Katadata, 23/5), bukti adanya situasi krisis sebetulnya sudah terjawab dengan dilansirnya tiga peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) pada Oktober 2008. Sebab, seperti dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945, lahirnya perpu terkait dengan hal-ihwal kegentingan yang memaksa. Dua dari tiga perpu itu pun sudah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Ketika terjadi keadaan darurat, Profesor Eddy menggarisbawahi, berlakulah asas necessitas non hebet legem-dalam keadaan darurat hukum tak berlaku. Dengan kata lain, kebijakan bailout Century untuk penyelamatan ekonomi tak bisa dipidanakan, kalaupun ada berbagai kekurangsempurnaan di sana-sini.

Pendapat Profesor Eddy ini diperkuat oleh tiga guru besar hukum lainnya, yakni Profesor Hikmahanto Juwana (UI), serta kesaksian Profesor Komariah Sapardjaja (Unpad) dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Profesor Mohamad Laica Marzuki dalam persidangan.

"Permakluman" ini pulalah yang disampaikan oleh Ketua KPK Antasari Azhar dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rapat yang digelar oleh Presiden untuk menghadapi krisis global pada 9 Oktober 2008. Bahkan Anwar Nasution memuji.

Persoalannya, kebijakan tanggap darurat inilah yang kini justru sedang diadili dalam perkara Century. Namun, berbeda dengan Geithner, Boediono menyatakan tak pernah menyesali keputusannya. Sebab, di matanya, krisis saat itu bukanlah fatamorgana, melainkan sebuah fakta. Dan terbukti, dengan bailout Century, perekonomian Indonesia pun selamat dari krisis. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.