Pada era informasi bebas seperti sekarang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru memilih langkah mundur dengan menutup diri. Pagi-pagi Kementerian menolak memberikan kunci jawaban ujian nasional yang diminta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui mediasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Alasannya, menurut Kementerian, kunci jawaban adalah sesuatu yang rahasia.
ICW sebenarnya membutuhkan dokumen itu untuk mengungkap perkara dugaan kebocoran kunci jawaban ujian nasional SMP tahun lalu. ICW menemukan bahwa bocoran kunci jawaban untuk pelajaran matematika telah beredar sehari sebelum ujian berlangsung. Bahkan 70 persen jawaban dalam bocoran itu sesuai dengan soal ujian. Kunci jawaban asli mereka perlukan untuk mencocokkan dengan bocoran yang mereka miliki.
Kementerian menolak permintaan itu dengan berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik. Pasal 12 peraturan itu memang menyebutkan "informasi bersifat rahasia yang digunakan untuk mengetahui penilaian prestasi peserta didik", termasuk "informasi yang dikecualikan", atau yang dirahasiakan bagi masyarakat. Inilah dasar Kementerian menyatakan kunci jawaban ujian nasional termasuk informasi rahasia.
Kementerian perlu menimbang kembali sikapnya. Setiap lembaga negara tak bisa sembarangan menentukan sesuatu hal bersifat rahasia atau tidak. Undang-Undang Kebebasan Informasi menetapkan rambu-rambu ketat soal ini. Pertama, informasi rahasia atau "informasi yang dikecualikan" tidaklah bersifat permanen. Jadi, suatu dokumen, misalnya, tak bisa dirahasiakan selamanya.
Kedua, pasal 17 undang-undang itu hanya mengizinkan lembaga negara merahasiakan jenis informasi tertentu. Misalnya, informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan hak-hak pribadi, menghambat proses penegakan hukum, merugikan ketahanan ekonomi, ataupun memang ditetapkan undang-undang sebagai informasi rahasia.
Ketiga, informasi baru bisa dinyatakan rahasia setelah pejabat lembaga itu melakukan pengujian tentang konsekuensi yang terjadi bila informasi itu dibuka. Misalnya, bila kunci jawaban ujian nasional yang dibuka dianggap akan membahayakan keamanan negara, pejabat Kementerian wajib membuktikannya.
Alasan-alasan itu menunjukkan bahwa dasar hukum yang menyatakan kunci jawaban ujian nasional yang sudah berlangsung adalah rahasia sangatlah lemah. Satu-satunya pijakan hanyalah peraturan menteri, bukan undang-undang sebagaimana disyaratkan UU Kebebasan Informasi.
Sebelum dan selama ujian nasional berlangsung, kunci jawaban memang penting dan patut "dirahasiakan". Tapi, setelah ujian selesai, semestinya tak jadi masalah jika kunci jawaban dibuka. Justru, dengan membuka kunci jawaban itu, para guru, murid, dan masyarakat dapat mempelajarinya dengan benar. Artinya, ada fungsi mendidik di sini. Hal itu juga akan membantu ICW ataupun pihak lain mengungkap kasus-kasus kebocoran dalam ujian nasional tersebut.
Tinimbang menutup-nutupi informasi yang mereka miliki, Kementerian sebaiknya membuka seluas-luasnya informasi yang patut diketahui rakyat. Bukankah inti dari pendidikan adalah melek informasi?