Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Jalan Yang Lebih Adil

Oleh

image-gnews
Iklan
Bukan kematian benar menusuk kalbu Keridlaanmu menerima segala tiba Tak kutahu setinggi itu atas debu Dan duka maha tuan bertahta CHAIRIL Anwar menuliskan baris-baris itu untuk seorang nenek tua yang meninggal. Kita kini mungkin akan mcngingatnya untuk seorang Kusni Kasdut. Sebab memang bukan kematian itu benar yang menusuk kalbu. Tapi kenyataan, bahwa yang mati hanya pasrah, dan maut datang sebagai manifestasi kekuasaan. Dalam hal si nenek tua, kekuasaan itu agaknya langsung dari Tuhan. Dalam hal Kusni, kekuasaan yang hadir adalah negara. Begitu tinggi, begitu bertahta, begitu singkat merampat. Yang mati butir debu. Duka itu pun rata dengan tanah. Masalah hukuman mati, dengan demikian, selalu menyintuh sebuah akar yang tertanam dalam -- sejenis akar religius dalam kehadiran kita. Mungkin Chairil Anwar seakan hendak memprotes Tuhan ketika ia menyaksikan kematian neneknya. Tapi ia toh tak bisa mengingkari-Nya. Mungkin kita juga mgin menggugat ke sana ke mari, melihat jamjam terakhir Kusni Kasdut yang tak bisa ia elakkan. Tapi pada akhirnya kita toh berbicara tentang batas-batas manusia dan kekuasaannya. Orang yang mati tak akan pernah kembali. Jurang antara tiang tempat si terhukum ditembak dengan alam sesudahnya adalah jurang yang mutlak. Bahaya terbesar dari hukuman mati karena itu bukanlah lantaran kekejaman telah dilegalkan di sana. Bahaya terbesar dari hukuman mati ialah bila kita, dalam ikhtiar keadilan itu, tercerabut dari "akar religius" kita. Artinya kita tak lagi bertanya atas dasar apakah seseorang, atau sekelompok orang, mendapatkan kekuasaan yang begitu besar hingga "setinggi itu atas debu dan duka" mereka bertahta. Jangan salah faham. Sekelompok orang bisa mengirimkan algojo atas nama Tuhan. Tapi pada saat itu barangkali mereka menyekutukan diri dengan Yang Maha Kuasa itu, dan di sini kita sesungguhnya tak bisa lagi bicara tentang suatu akar yang apa pun berarti, kecuali kepongahan. Sebab kita tak lagi bersedia mengakui ketidak-mampuan kita untuk seperti Dia: mengabsolutkan keputusan-keputusan dan juga memberikan ampunan. Kegagalan kita untuk memaakan, kesediaan kita untuk mengakui dendam, adalah penerimaan tentang batas. Setelah itu adalah doa. Pada akhirnya kita akan tahu bahwa kita bukan hakim yang terakhir. Kematian dengan demikian diberi tafsiran bukan sebagai lawan dari kehidupan, melainkan kelanjutannya. Di ujung sana Tuhan lebih tahu. Barangkali di situlah terasa kaum abolisionis, yang gigih menentang hukuman mati atas segala macam kejahatan, terasa sama kurang memuaskannya dengan kaum legalis. Mereka hendak menunjukkan bahwa keputusan manusia bisa salah dan tidak mutlak. Betapa benarnya. Tapi kematian barangkali tak dilihat sebagai jalan ke arah hukum yang lebih adil. Tubuh yang ditembak itu barangkali hanya dipandang sebagai tubuh yang kehilangan hak. Tapi memang bukan kematian itu benar yang menusuk kalbu, dan kaum abolisionis juga pada dasarnya berbicara tentang keadilan. Yang kadang tak disadari ialah bahwa keadilan adalah satu hal, perasaan iba adalah hal lain. Keduanya bisa bertemu di satu titik, tapi bisa juga berlawanan. Ataukah kita harus bicara soal aturan peradaban yang mutakhir? Tapi agaknya keperluan kita kini akan peradaban bukanlah hapusnya hukuman mati untuk perikemanusiaan atau terusnya hukuman mati untuk menangkal kejahatan. Keperluan kita akan peradaban nampaknya lebih elementer: sebuah peradilan yang bersih dan terang sebuah penjara yang lebih baik daripada tiang gantungan.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

21 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

21 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga