Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Lambang Garuda

image-profil

image-gnews
Iklan

Asvi Warman Adam,
Sejarawan LIPI

Dalam pemilihan presiden 2014, pasangan Prabowo-Hatta menggunakan lambang Garuda  berwarna merah di dada mereka. Mahfud Md. membolehkan pemakaiannya karena judicial review telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 2013. Apakah konteks pemakaian lambang tersebut sama, dulu (untuk timnas PSSI) dengan sekarang (untuk pilpres)?      

Pada pertengahan Desember 2010, pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kostum PSSI dipermasalahkan seorang pengacara publik, David Tobing. Saya menolak gugatan tersebut dan mengatakan, "Dengan menggunakan Garuda Pancasila, rasa bangga para  pemain justru akan semakin bertambah, apalagi kalau sampai menang." (detik.com, 14/12/2010). Saya menilai penggunaan lambang itu di dada tim nasional tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Namun persoalannya tentu berbeda dengan kasus Giorgio Armani, yang pernah membuat desain kaus dengan logo burung mirip lambang negara Garuda Pancasila dan jelas bertujuan komersial.

David Tobing mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan perusahaan Nikki, yang membuat kaus untuk tim nasional. Saya menjadi saksi ahli yang membela pemakaian kaus berlambang Garuda oleh PSSI. Hakim menolak gugatan tersebut, tapi tidak sampai menyentuh substansi perkara. Hakim menilai legal standing David Tobing tidak memenuhi syarat.    

Bulan Juli 2011, saya kembali menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, dua anggota Serikat Buruh Metal diadili karena menggunakan stempel lambang Garuda dalam surat undangan pemilihan pengurus. Saya memang tidak menyarankan logo Garuda Pancasila dipakai sebagai stempel panitia. Namun saya menilai kedua buruh tersebut tidak bertujuan melecehkan lambang negara. Akhirnya keduanya dihukum percobaan selama tiga bulan.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Januari 2012, sejumlah warga memohon pengujian UU No. 24/2009 Pasal 57 huruf C dan D yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Di antara para pemohon terdapat Erwin Agustian dan Eko Santoso, dua orang yang pernah diadili karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi di Purwakarta. Saya juga diminta menjadi ahli dalam perkara di MK tersebut.

Keputusan MK adalah "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, Pasal 57 huruf D dan Pasal 69 huruf C UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".   

Dalam UU No. 24/2009 memang diatur dalam acara resmi apa saja lambang negara itu boleh digunakan. Namun pasal 57-D berbunyi "Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini", sementara pasal 69-A menetapkan  sanksi hukumannya. MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57-D tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, MK menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi yang dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila mutlak menjadi milik bersama seluruh masyarakat.

Di Provinsi DIY, menurut penelitian seorang dosen Institut Seni Indonesia, terdapat lebih dari 100 gapura yang menggunakan patung atau gambar burung Garuda Pancasila, yang bentuknya tidak persis sama dengan lambang Garuda yang resmi. Gapura itu dibangun biasanya menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan. Bung Karno, dalam sebuah pidatonya pada 1950-an, mengatakan hal itu semata-mata menunjukkan kecintaan rakyat yang tulus terhadap Indonesia. Sama halnya dengan penggunaan logo Garuda di kaus tim nasional sepak bola Indonesia.

Namun, menurut saya, kontraproduktif bila dalam pemilihan umum atau pemilihan presiden, satu kontestan atau pasangan calon menggunakan lambang Garuda untuk mencitrakan bahwa mereka lebih nasionalis daripada calon yang lain. Lambang negara itu dapat berfungsi sebagai pemersatu bangsa, misalnya dalam penggunaannya untuk kaus tim nasional PSSI ketika bertanding melawan Malaysia. Atau untuk menunjukkan kecintaan kepada Tanah Air, seperti terlihat pada gapura yang dibuat anggota masyarakat menjelang 17 Agustus. Tetapi lambang negara seyogianya tidak memecah-belah bangsa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

15 hari lalu

Poster film 1 CM. Foto: Lima Puluh Sembilan Vision.
Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

Berisi tentang pesan-pesan nasionalisme, 1 CM menjadi film dengan alur cerita yang fresh, dan diperankan 32 anak-anak dari Medan, Sumatera Utara.


Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

8 Desember 2023

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

Sukarno banyak menulis buah pikirnya dan kemudian dibukukan. Apa saja buku yang memuat tentang pemikiran Bung Karno?


Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contoh Sikapnya

29 November 2023

Ilustrasi upacara bendera. ANTARA
Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contoh Sikapnya

Nasionalisme adalah suatu sikap yang memandang bahwa kesetiaan tertinggi seseorang kepada negara.


Nasionalisme Hadapi Tantangan, Bamsoet Ajak Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

18 Agustus 2023

Nasionalisme Hadapi Tantangan, Bamsoet Ajak Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

Kegagalan dalam mengelola kemajemukan dengan baik dan benar, hanya akan menempatkan kembali pada masa pra kemerdekaan


Upaya Wujudkan Indonesia Emas Harus Dibarengi Penguatan Nasionalisme Anak Bangsa

16 Agustus 2023

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Upaya Wujudkan Indonesia Emas Harus Dibarengi Penguatan Nasionalisme Anak Bangsa

Peningkatan keterampilan dan akademis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 harus dibarengi dengan penguatan idealisme dan nasionalisme setiap anak bangsa.


Anggota MPR Berikan Pemahaman ke Mahasiswa Berkaitan dengan Kebangsaan

10 Maret 2023

Anggota MPR Berikan Pemahaman ke Mahasiswa Berkaitan dengan Kebangsaan

Sebagai generasi muda, mahasiswa harus menjadi orang hebat di masa depan


Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu Bangsa Jadi Booster Nasionalisme

15 Januari 2023

Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu Bangsa Jadi Booster Nasionalisme

Generasi masa kini patut bersyukur bahwa Indonesia memiliki Founding Father atau pendiri dan proklamator Bangsa Indonesia seperti Bung Karno dan Bung Hatta yang meletakkan pilar dan ideologi bangsa yakni Pancasila.


Contoh Sikap Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

12 Januari 2023

Puluhan siswa sekolah dasar dan warga berjalan membawa poster bergambar Pancasila dan Bendera Merah Putih bersiap mengikuti kirab memperingati hari lahirnya Pancasila di Desa Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 1 Juni 2017. TEMPO/Pius Erlangga
Contoh Sikap Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Berikut contoh sikap dalam pengamalan sila ke-3 Pancasila di rumah, sekolah dan masyarakat


Mas Dhito Gelar Seminar Kebangsaan untuk Milenial

15 November 2022

Seminar kebangsaan untuk menjaga eksistensi Indonesia melalui nilai kebangsaan pada Senin (14/11/2022) di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).
Mas Dhito Gelar Seminar Kebangsaan untuk Milenial

Pemkab Kediri berupaya menyiapkan kaum milenial siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


100 Tahun Chairil Anwar: 7 Puisi Sang Penyair dari Aku hingga Senja di Pelabuhan Kecil

27 Juli 2022

Chairil Anwar. [TEMPO/Adri Irianto]
100 Tahun Chairil Anwar: 7 Puisi Sang Penyair dari Aku hingga Senja di Pelabuhan Kecil

100 tahun Chairil Anwar, pada 26 Juli 2022. Berikut 7 puisi sang penyair dari romansa hingga nasionalisme.